TRIBUNNEWS.COM– Pasangan suami istri di Tulang Bawang tega membuang bayi mereka ke sungai.
Kedua pelaku ternyata malu karena mengandung bayi setelah diperkosa majikan.
Pasutri itu yakni SB (37, suami) dan SE (24, istri), warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakan mereka di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Minggu (26/7/2020) siang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra mengatakan, kasus itu bermula dari ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki pada Minggu (26/7/2020) pagi di Sungai Tulang Bawang.
“Bayi itu ditemukan di aliran sungai yang melewati Dusun Cakat, Kampung Menggala, oleh nelayan setempat, sekitar 200 meter dari jembatan,” kata Sandy dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).
Dari penyelidikan polisi, SB dan SE diketahui menjadi pelaku pembuangan bayi tersebut.
Baca: Bayi Ini Tewas Terlindas Mobil yang Keluar Garasi saat Merangkak, Pengendara Kaget Ada yang Ganjal
Baca: Sempat Coba Gantung Diri, Suami yang Bunuh Istri dan Anak Kini Tewas Minum Racun Rumput di RS
Berdasarkan pemeriksaan, kata Sandy, motif pembuangan itu dilatarbelakangi rasa malu karena mengandung dan melahirkan bayi malang tersebut.
Sandy menjelaskan, SE mengaku mengandung bayi tersebut setelah diperkosa oleh majikannya di Malaysia.
“SE ini pekerja migran di Malaysia. Dia mengaku diperkosa oleh majikannya hingga hamil,” kata Sandy.
Bayi dilempar dari atas jembatan Mulanya, SE dikembalikan oleh agen agensinya pada 19 Juli 2020.
Saat kembali ke Indonesia , SE sudah dalam keadaan hamil tua.
Tiga hari kemudian, pada 22 Juli 2020, SB membawa SE ke salah satu rumah sakit di Tulang Bawang untuk persalinan.
Setelah tiga hari dirawat pasca-melahirkan, SE dan SB pulang dari rumah sakit lalu menuju ke arah Menggala.
Saat melintas di jembatan, SB membuang bayi yang masih merah itu dengan cara dilemparkan dari atas jembatan ke sungai.
“Pasutri ini merasa malu atas anak itu, dan atas kesepakatan mereka, bayi itu dibuang ke Sungai Tulang Bawang,” kata Sandy.
Sandy menambahkan, pasutri itu dikenakan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Malu karena Hamil akibat Diperkosa Majikan di Malaysia, Pasutri Ini Buang Bayi dari Atas Jembatan"