TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP berusia 15 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terpaksa menjual diri demi membeli kuota internet dan keperluan sehari-hari.
Namun aksi itu digagalkan aparat kepolisian.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Jun Chaidir mengatakan, terungkapnya aksi ini setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada jaringan atau penyalur prostitusi online via MiChat yang menjual anak yang masih di bawah umur.
Dari sana, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai penyalur prostitusi online.
• Suami Siri Anak Korban Pencabulan Ayah Tiri Jadi Tersangka, Kini Statusnya Bukan Suami Istri Lagi
“Dua pelaku yang kami amankan yakni penyalur dan penikmat, keduanya kami amankan di Wisma Mitra Mall saat bertransaksi, Rabu (22/7/2020) malam kemarin,” kata Jun Chaidir melalui telepon, Selasa (28/7/2020).
Dua orang pelaku tersebut berinisial RS dan ML dan mereka adalah pengangguran.
Dari pemeriksaan awal, korban mengaku sengaja menjual diri hanya karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari selama pandemi corona.
Korban juga mengaku menjual diri demi membeli kuota internet.
• Kakek Nekat Cabuli Tetangga, Ngaku Tak Tahan karena Istri Sakit, Pelaku Beri Rp 20 Ribu ke Korban
Apalagi korban berasal dari keluarga yang sedang bermasalah dan jauh dari pengawasan orangtua.
Kondisi korban ini langsung dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online tersebut.