News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kelakuan Bejat Kakek di Pagaralam Selama 2 Tahun Terungkap Setelah Bocah Cilik Curhat ke Tantenya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM, PAGARALAM - Seorang pria berusia 43 tahun di Pagaralam, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya pria tersebut tega mencabuli cucu sendiri.

Ia ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pagaralam Selasa (28/7/2020) lantaran diduga telah menyetubuhi cucunya.

Pria berusia 43 tahun asal Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam itu menyetubuhi cucunya yang masih duduk di Sekolah Dasar.

Baca: Cerai Dengan Istri, Pria di Kisaran ini Tega Cabuli Putri Sendiri

Tak tanggung-tanggung, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka sudah dalam kurun waktu dua tahun ini.

"Pelaku sudah diamankan dan diminta keterangan. Korban masih cucu dari pelaku, masih keluarga," kata Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara, melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP Acep Yuli Sahara SH, Kamis (30/7/ 2020).

Acep menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan kepada tantenya akan kelakuan bejat kakeknya pada Selasa (16/7/2020).

Ceritanya, sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Pajar Bulan, korban bercerita kepada tantenya bahwa dirinya sering disetubuhi oleh kakeknya sejak duduk di kelas 3 sampai kelas 5 SD.

Baca: Ayah Cabuli Anak Tirinya setelah Rayakan Tahun Baru Bersama Keluarga, Beraksi saat Istri Tidur

Mendengar cerita korban, pihak keluarga kemudian dilaporkan ke polisi dan berhasil diamankan di Mapolres Pagaralam.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polres Pagaralam Langsung bergerak cepat dan benar telah mengamankan di duga pelaku pencabulan di bawah umur.

Baca: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung saat Rumah Sepi, Berdalih Istri Lelah Pulang Kerja Tak Sanggup Layani

"Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sedang proses penyelidikan lebih lanjut dan akan kita sanggahkan pasal perkara pencabulan dan perasetubuhan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak JO UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak," tegas Acep. (Wawan Septiawan)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Seorang Kakek di Pagaralam Menyetubuhi Cucunya yang Masih SD dalam Kurun Waktu Dua Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini