TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DE (64) nekat memperkosa bocah berumur 11 tahun sebanyak dua kali.
Pria asal Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, itu kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto menyebut buruh serabutan itu awalnya menghidangkan mi goreng untuk korban.
“Karena korban tidak menaruh curiga, mi goreng pemberian tersangka itu pun dimakannya,” kata Ade, kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2020).
Baca: Anak Remaja Bunuh Ayah, Tak Terima Ibunya Sering Disiksa dan Adiknya Sudah Diperkosa 2 Kali
Namun, berselang kemudian korban tidak sadarkan diri.
Ade menenggarai, mi goreng tersebut telah dicampuri obat atau zat tertentu oleh tersangka.
“Dalam keadaan tidak sadarkan diri tersebut, tersangka kemudian mencabuli korban,” ujar dia. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka memberi korban uang sebesar Rp 5.000 dan sebuah ponsel.
“Namun, korban mengeluhkan sakit di bagian organ vital sehingga kasus pencabulan ini terungkap,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ujar Ade. (Kompas.com/Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Paruh Baya di Cianjur Cabuli Anak di Bawah Umur"