News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Bunuh Ayah Tiri karena Ibunya Dianiaya dan Adik Diperkosa, Mungkinkah Ada Keringanan Hukuman?

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan Jef, saat diamankan di Polsek Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas.

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan peristiwa seorang remaja bernama Jef yang nekat membunuh ayah tirinya, Johan Saputra (49).

Jef nekat membunuh Johan lantaran tak terima ayah tirinya tersebut kerap menganiaya sang ibu dan bahkan sudah dua kali memperkosa adik kandungnya.

Terkait dengan hal itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman memberikan tanggapannya.

Badrus mengatakan, perbuatan Jef yang menikam ayahnya hingga tewas adalah perbuatan yang salah.

Namun, menurut dia, ada kemungkinan keringanan hukuman untuk Jef.

Sebab, lanjut dia, perbuatan Jef tersebut tidak masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Foto semasa hidup Johan Saputra, korban pembunuhan di Musirawas (SRIPOKU.COM/BAYAZIR AL RAYHAN)

"Dia melakukan pembunuhan itu salah, tapi bagaimana nanti dalam pembelaan, kalau nanti sudah masuk di ranah hukum menurut saya itu ada yang bisa meringankan," kata Badrus saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Sabtu (1/8/2020).

Diketahui, pembunuhan itu terjadi saat Jef bersama ibu dan kerabatnya hendak melaporkan Johan ke Polsek Muara Lakitan terkait penganiaayaan dan pemerkosaan.

Namun, tiba-tiba saja di tengah perjalanan mereka dicegat oleh Johan, kemudian terjadilah keribuatan antara pelaku dan korban.

Melihat kronologi itu, Badrus mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada niat dari Jef untuk membunuh ayah tirinya sebelumnya.

"Perkara itu kan awalnya dari mau melaporkan terus kemudian dicegat di jalan kemudian baru melakukan itu, kan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan itu."

Baca: Kasus Remaja Bunuh Ayah Tiri di Sumsel, Tak Terima Ibu Disiksa dan Adik Diperkosa Korban

Baca: Remaja Ini Bunuh Ayah Tiri, Kesal Gara-gara sang Ibu Kerap Dianiaya, Adiknya Bahkan 2 Kali Diperkosa

"Ya paling tidak, tidak masuk pasal pembunuhan berencana, menurut saya itu yang nanti bisa meringankan," paparnya.

Selain itu, menurut Badrus, keterangan dari saksi-saki yang mengetahui peristiwa tersebut juga bisa meringankan hukuman Jef.

"Nanti diperkuat dengan saksi-saksi, itu menurut saya ada kemungkinan banyak sekali untuk bisa hukumannya ringan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini