TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa bernama Gilang kini tengah menjadi pembicaraan lantaran diduga memliliki fetish terhadap orang yang dibungkus kain jarik.
Namun, Psikolog Klinis Forensik A Kasandra Putranto justru ragu kalau apa yang dilakukan oleh Gilang itu adalah fetish kain jarik.
Ia malah menduga adanya penyimpangan yang lain dan bukan merupakan fetish.
Dikutip dari Youtube tvOneNews Sabtu (1/8/2020), Kasandra Putranto awalnya menjelaskan terlebih dahulu apa itu fetish.
Baca: Psikolog Kasandra Putranto Ragu Gilang Alami Fetish Kain Jarik, Kemungkinan Ada Penyimpangan Lain
Baca: 3 Persoalan di Dalam Diri Oknum Mahasiswa Terkait Kasus Fetish Kain Jarik Menurut Pakar
"Fetish itu adalah gangguan atau penyimpangan seksual di mana seseorang mencari pemuasan kebutuhan dari benda-benda mati dan bagian tubuh yang non alat reproduksi, bisa jadi itu kaki, tangan, kuku, jempol. Tapi bukan bagian yang biasanya dan wajarnya orang-orang lain secara normal misalnya," jelas dia.
Selain bagian tubuh lain, bisa juga kepada benda mati, misalnya sepatu, sendal, baju, bagian baju dalam dan sebagainya.
"Nah pertanyaannya adalah, apakah kasus ini adalah kasus fetish? Menurut saya justru patut diragukan karena kebanyakan justru belum memeriksa yang bersangkutan dan justru melibatkan komentar-komentar, pendapat-pendapat yang belum bisa dibuktikan kebenarannya," tutur Kasandra Putranto.
Ia pun menyebut bahwa kasus ini baru bisa dikatakan fetish kain jarik jika sudah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada pelaku paling tidak.
"Apabila ternyata belum ditemukan, kemudian mungkin juga bisa dilakukan pemeriksaan terhadap korban," tambahnya.
Nah korban inilah yang menurutnya harus dilihat, apa saja yang sudah pernah dilakukan oleh pelaku terhadapnya.
Mungkin misalnya ada foto, dibungkus, dilakban, dan diikat.
"Tapi ada juga yang melaporkan pernah disentuh, kemudian juga ada intimidasi dan sebagainya," katanya.
Baca: Video Penampakkan Korban Gilang Bungkus Tengah Ditutupi Jarik Ketat, Tak Ada Celah Udara Masuk
Untuk itu menurutnya ini sudah masuk ranah pencabulan.
"Dugaan fetish harus ditegakkan, tetapi juga pencabulan sudah pasti hampir bisa diterima. Oleh karena itu tentu saja sudah menjadi ranah hukum, di mana akhirnya kepolisian tentu juga sedang dalam usaha mencari yang bersangkutan," kata dia.