News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Pendekatan Irwan Prayitno Pertahankan Zona Hijau di Sumatera Barat

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno (kiri) sesaat menggelar konferensi pers terkait penerapan New Normal di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Sumbar, Minggu (8/6/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Barat H. Irwan Prayitno menjelaskan bahwa pemerintah daerah Sumatera Barat memiliki tiga pendekatan untuk mempertahankan zona hijau.

“Pertama kita menjalani pendekatan yang testing, tracking, isolasi dan karantina secara buat masif dan efektif sehingga potensi penularan Covid-19 dapat terkendali positivity rate di Sumatera Barat hanya 1,4 persen,” kata Irwan dalam dialog melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta (1/8/2020).

Irwan menjelaskan bahwa testing rate yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat telah melebihi dari standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Kalau WHO hanya 5.000 per 1 juta, kita telah melakukan lebih 10.000 tes atau sekitar 1,2 persen di Sumatera Barat yang melebihi standar WHO,” lanjut Irwan.

Upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Pemerintah Sumatera Barat adalah menjaga perbatasan udara dan darat.

Baca: Terjadi Lonjakan Kasus Hingga Dua Kali Lipat, Negara Ini Kewalahan Hadapi Virus Corona

“Kemudian yang kedua untuk menjaga perbatasan udara dan darat. Jika melalui perjalanan udara, setiap masuk ke wilayah Sumatera Barat akan kita fasilitasi swab gratis di airport,” ucapnya.

Ketiga adalah penerapan sanksi dalam pengawasan dan pelaksanaan protokol kesehatan. Irwan mengungkapkan bahwa Pemerintah Sumatera Barat telah membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berisi sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita sedang membuat Perda yang ada sanksi pidana kepada mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan. Sekarang peraturan Bupati, peraturan Walikota, Pergub ada berupa sanksi administratif maupun denda seperti denda pidana hukuman dengan kurungan dan denda uang,” ungkap Irwan.

Pada kesempatan yang sama, Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie atau Amie mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan protokol kesehatan di tengah masyarakat, baik melalui pendekatan kognitif hingga pemberian sanksi bagi pelanggar.

Baca: Andy Setyo Berharap Wabah Covid-19 Segera Berakhir

“Kami ada razia masker sambil membawa masker untuk anak-anak dan orang tua. Jika saat turun ke lapangan ada yang tidak pakai masker, akan kita langsung berikan dan mengimbau untuk dikenakan maskernya," jelas Amie melalui dialog ruang digital.

"Hal ini juga berlaku kepada pelaku usaha misalnya toko, restoran, dan sebagainya jika tidak sesuai protokol kesehatan, akan kami beri sanksi dan keesokan harinya tidak boleh beroperasi kembali,” imbuhnya.

Pemerintah Daerah Singkawang juga menerapkan rapid test massal kepada masyarakat agar dapat mengantisipasi potensi penuralan Covid-19 di tengah masyarakat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini