Yang kemudian diubah lagi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/N.3.18/Fd.1/02/2020 Tanggal 03 Februari 2020, dimana dalam proses Penyidikan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti.
Ia mengatakan dimana ari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ngada berkesimpulan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Kontrak Rp 3.434.567.888,30.
Baca: BREAKING NEWS: Polri Jemput Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma
"Bahwa atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan sebagaimana dimaksud di atas maka tentunya ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut, dimana kami menetapkan saudara "TS" selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dan "TS" merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut diatas dan menetapkan saudara "RP" selaku Kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Santosa yang merupakan Pelaksana Kegiatan sebagai tersangka sejak Senin (11/5/2020)."
Ia menyebutkan konstruksi perkara yang diuraikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada memperoleh dana sebesar Rp 4 miliar dimana dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.
Bahwa dana tersebut kemudian dialokasikaan untuk melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018, dimana kemudian ditunjuk pelaksana kegiatan adalah PT Brand Mandiri Jaya Santosa dengan Nilai Kontrak Rp 3.434.567.888,30.
Dalam pelaksanaanya menurut Kajari tersangka "TS" dalam kegiatan ini selaku pengguna anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan tidak melakukan pengendalian pekerjaan dan tidak melakukan penilaian kinerja pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka "RP" dengan baik dan benar sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dengan sebagaimana semestinya baik dari segi mutu dan volume pekerjaan.
Baca: Ketua Wadah Pegawai KPK : Korupsi Kekerabatan Terjadi karena Tiga Hal
Ade mengatakan akibat perbuatan dari Tersangka "TS" dan "RP" tersebut menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPKP Provinsi NTT.
Namun penghitungan kerugian masih dapat bertambah, hal ini tergantung petunjuk Jaksa peneliti berkas perkara.
"Karena itu kita berharap dari hasil petunjuk Jaksa kerugian negara paling tidak mendekati angka 1 miliar. Kedua Tersangka ini dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Yentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara."
Pihaknya berharap dukungan dari media dan masyarakat untuk terus memberikan suport kepada Kejaksaan dan tetap mengawasi kinerja agar pelaksanaan penyidikan yang sedang berjalan ini dapat berjalan dengan baik.
Tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru lagi, mengingat proses penyidikan yang masih dan akan terus berlangsung.
"Dukungan rekan-rekan media dan masyarakat adalah sumber semangat kami dalam melaksanakan tugas guna tercapainya penegakan hukum yang tajam keatas dan tajam ke bawah di Kabupaten Ngada yang sangat kita cintai ini," ungkapnya.
Hadir saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana khusus, Edie Sulistyo Utomo; Kepala Seksi Intelijen Andy Nugroho Triwantoro; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iman Suryaman; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Vinsensius Tampubolon; Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dicky Martin Saputra dan Kepala Sub bagian pembinaan Kayetanus Jadi.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Jaksa Resmi Tahan Kadis PU Kabupaten Ngada dan Kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Santosa