News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Angkot yang Ngaku HRD Minta Korban Setor Rp 1,5 Juta & Kirim Foto Bugil untuk Tes Keperawanan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki menginterogasi Suherman pelaku penipuan dan pencabulan yang mengaku sebagai HRD di satu perusahaan di KBB.

Sebelumnya diberitakan, Suherman (24), pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot ini melakukan penipuan melalui berbagai cara dengan modus mengaku sebagai staf Human Resource Departement (HRD).

Tidak tanggung-tanggung, Suherman mengaku sebagai staf HRD satu perusahaan susu di Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki menjelaskan modus yang dilakukan oleh pelaku ialah memasang iklan lowongan pekerjaan di akun facebook (FB) palsu.

"Ada 11 orang korbannya, semuanya perempuan. Korbannya dihubungi melalui chat di FB dan diminta uang senilai Rp 1.500.000 sebagai biaya administrasi dan diminta untuk foto tanpa busana dengan alasan untuk tes kesehatan," kata Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Marzuki, di Mapolres Cimahi, Senin (3/8/2020).

Seluruh korban diminta dan diperdaya untuk memberikan uang jutaan rupiah sebagai biaya administrasi.

Mirisnya, dari 11 korban tersebut, ada 4 orang yang berhasil diajak dan dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan.

AKBP M Yoris Marzuki menambahkan aksi penipuan dan aksi cabul pelaku tersebut dilakukan sejak Februari 2020.

"Modus operandi yang dilakukan ialah mengiklan di kolom komentar FB. Setelah korban tertipu, pelaku mulai menghilangkan jejak dan juga mengancam korban jika tidak mengikuti arahannya akan menyebar foto tanpa busana dari korban," katanya.

Beraksi hampir 5 bulan, tepatnya pada 30 Juli 2020, pelaku ditangkap di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Pelaku juga melaksanakan aksi cabulnya di beberapa lokasi.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan pelaku menggunakan foto perempuan di akun FB-nya.

Setelah korban terperngaruh, pelaku langsung menghubungi korban dan menggelar video call.

"Pelaku ini memiliki dua peranan. Pertama sebagai HRD untuk urusan administrasi dan sebagai tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan korban melalui cek fisik dalam kondisi bugil," kata AKP Yohannes R Sigiro.

Akibat perbuatannya, polisi menyangkakan tiga pasal terhadap pelaku. Pasal 372 KUHPidana, Pasal 378 KUHPidana, dan UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Korban HRD Palsu Menangis, Ceritakan Pengalaman Buruk yang Dialaminya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini