TRIBUNNEWS.COM - Terjadi penipuan dengan modus video call seks yang dilakukan oleh dua warga Tebo, Jambi.
Kini keduanya sudah ditangkap Satreskrim Polres Tebo setelah melakukan pemerasan kepada para korban.
Kasatreskrim Polres Tebo AKP M Reidho Syawaluddin Taufan mengatakan kasus ini ditangani Polda Metro Jaya karena kejadiannya ada di wilayah hukum sana.
"Itu penanganannya dilakukan di Polda Metro, Mas karena korbannya ada di wilkum (wilayah hukum) Polda Metro," katanya, Minggu (2/8/2020).
Baca: POPULER: Pria Ini 12 Tahun Jadi TNI Gadungan | Selingkuhan Anggota DPRD Dipaksa Buka Baju
Baca: Baru Bangun Tidur Langsung Minta Uang, Pria Ini Murka hingga Bunuh Istri yang Tolak Beri Rp 20.000
Reidho mengatakan, pihaknya hanya membantu proses penangkapannya saja.
"Pelaku sudah dibawa ke Jakarta, penanganannya di sana," ungkapnya.
"Kedua pelaku melancarkan aksi jahatnya dan mencari korban di media sosial," lanjut Reidho.
Ketika mendapatkan sasaran di media sosial, mereka saling bertukar nomor telepon. Lantas berkomunikasi melalui panggilan video (video call).
Korban yang kebanyakan lelaki tertipu dan tak tahu bahwa pelaku juga lelaki.
Sementara aksi video call seks semuanya direkam oleh pelaku dan dijadikan alat untuk memeras korban.
Pemerasannya sampai puluhan juta rupiah. Kepolisian kemudian melakukan tindakan penangkapan.
Anggota Siber Polda Metro Jaya bersama tim Sultan Reskrim Polres Tebo, Rabu (29/7/2020), meringkus kedua pelaku. Kedua pelaku yaitu YA (27), warga Tebing Tinggi, Tebo Tengah, dan ZA (25), warga Medan Seri Rambahan, Tebo Ulu.
YA (27) ditangkap di tempat kerjanya di PDAM Tebo. Sedangkan ZA diringkus setelah polisi melakukan pengembangan.
"ZA diringkus saat perjalanan pulang ke rumahnya," ungkapnya.
Ternyata dua tersangka memang telah meresahkan masyarakat.
Sebab banyak laporan masyarakat yang jadi korban pemerasan pelaku lewat video call seks.
Polres Tebo berhasil mengamankan dua ponsel, satu buah kartu ATM BRI, dan dua buah buku tabungan BRI yang diduga hasil rampasan.
Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo.
"Keduanya dikenai pasal 7 ayat 1 huruf d, pasal 5 ayat 1 b angka 1, pasal 11, pasal 16, pasal 17, pasal 18 dan pasal 19 KUHAP,” kata Reidho. (Kompas.com/Jaka Hendra Baittri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku "Video Call" Seks Palsu Diringkus, Korban Diperas Puluhan Juta Rupiah"