News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Motif Pelaku Bunuh Pasutri di Tegal, Gara-gara Ditagih Utang & Sakit Hati Dituduh Maling

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKP pembunuhan Pasutri di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu (29/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM- Terungkap motif pembunuhan terhadap pasutri di Tegal.

Pelaku mengaku sakit hati karena terus menerus ditagih soal utang bisnis burung.

Motif lainnya, pelaku juga sakit hati atas perkataan korban perempuan.

Pelaku disebut sebagai maling.

Polres Tegal hari ini Senin (3/8/2020) lakukan rilis kasus pembunuhan sadis yang dialami oleh pasutri di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, yang menggegerkan warga sekitar belum lama ini.

Pasutri yang menjadi korban yaitu pasangan Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25). Keduanya merupakan warga Dukuh Sempumaja, RT 1 RW 1, Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal.

Adapun tersangka yang melakukan pembunuhan keji tersebut yaitu Ade Setiawan (AS), warga Desa Bogares Kidul, RT 2 RW 1, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menjelaskan, motif tersangka melakukan pembuhuan tersebut yaitu dipicu sakit hati karena korban menagih utang bisnis burung secara terus menerus.

Tapi terdapat motif lain tidak hanya karena terkait hutang bisnis, namun tersangka juga sakit hati dan tersinggung dengan ucapan isteri korban, karena menyebut Ia maling serta menghina istrinya.

Sehingga sasaran utama yang ingin tersangka bunuh adalah istri korban yaitu Citrawati.

Baca: Bapak & Ibu 2 Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin Ikut jadi Tersangka, Keduanya Terlibat Aksi

Baca: Tiga Hari Tak Pulang, Pensiunan Ini Ditemukan Tewas di Hutan, Jasadnya Tersandar di Pohon Pinus

Baca: Ayah Perkosa Anak Tiri Berulang Kali, Terbongkar saat Ibu Sengaja Intip dari Lubang Dinding Rumah

TKP pembunuhan Pasutri di Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu (29/7/2020). (Desta Leila Kartika/Tribun Jateng)

"Tersangka datang ke rumah korban sudah bertujuan untuk menghabisi istri korban (Citrawati)."

"Tersangka juga sudah membawa pisau dan bensin, mungkin ada penyampaian yang tidak semestinya sehingga tersangka emosi akhirnya terjadi penganiayaan dan jatuh korban," ujar AKBP M. Iqbal, pada Tribunjateng.com, Senin (3/8/2020).

Dijelaskan, kerja sama antara tersangka Ade Setiawan dengan korban Handi Purwanto, sudah berjalan sejak tahun 2017 jadi hampir tiga tahun.

Sedangkan nilai kerjasamanya sekitar Rp 50 juta.

Ditanya ketika di TKP rumah korban terdapat rambut dan darah yang berceceran di sekitar rumah, AKBP Iqbal mengungkapkan, tersangka menganiaya isteri korban sudah dari dalam rumah sampai di luar rumah, dan ke halaman rumah tetangga korban.

Sedangkan sang suami sudah meninggal ketika di dalam rumah.

Adapun tubuh isteri tergeletak di depan halaman rumah tetangga korban.

Tetangga tersebut sempat mengetahui aksi tersebut, namun karena melihat tersangka membawa pisau sehingga tidak berani untuk menolong.

"Target awal yang akan dibunuh adalah sang isteri, alasannya karena ada perkataan yang kasar sehingga membuat pelaku emosi dan melakukan pembunuhan tersebut.

Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP," jelasnya.

Sementara itu, Tersangka Ade Setiawan (AS), ketika dimintai keterangan mengapa tega melakukan aksi pembuhuan sadis tersebut, Ia mengaku khilaf karena isteri korban menuduhnya maling dan menghina sang isteri.

"Saya sakit hati dengan ucapan isteri korban karena menghina saya. Dia mengatakan kalau saya tidak jujur dan disamakan dengan maling, sehingga niat awal saya ingin membunuh Isterinya," pungkas dia.

Sebelumnya, Warga Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, digegerkan dengan aksi pembunuhan yang menimpa Pasutri bernama Handi Purwanto (30) dan Citrawati (25) dini hari di rumahnya Rabu (29/7/2020).

Aksi pembunuhan yang diperkirakan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB ini, diduga karena masalah bisnis Love Bird yang dilakukan oleh tersangka AS dan korban Handi.

Diketahui isteri korban yaitu Citrawati (25) sedang hamil 9 bulan. Namun karena kebringasan tersangka, nyawa bayi dalam kandungan pun tidak bisa diselamatkan. (dta)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Sakit Hati dengan Ucapan Isteri Korban, Picu Tersangka Tega Habisi Pasutri di Lebaksiu Tegal"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini