Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.
Perempuan bernama Iuliia Mamaeva (32) dideportasi dini hari tadi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta kembali ke negaranya.
Sebelumnya, ia terbang dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Jakarta.
"Warga Negara Rusia tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian," kata Humas Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma, Selasa (4/8/2020).
Baca: Imigrasi Bakal Deportasi Warga Suriah Penanggung Jawab Yoga Massal di Ubud Bali
Iuliia Mamaeva dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama 6 bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Surya Dharma menambahkan pendeportasian dilakukan dini hari tadi dengan penerbangan QR955, QR245 dan TK411 dengan waktu keberangkatan pukul 00.40 WIB, dengan rute Jakarta – Doha – Istanbul - Moscow.
Iuliia Mamaeva telah menyalahgunakan izin tinggalnya yaitu Visa On Arrival dengan membuka praktik sebagai dokter kecantikan di daerah Mengwi, Badung.
Dia masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 5 Februari 2020 melalui TPI Ngurah Rai Bali.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Izin Tinggal Dipakai Buka Praktik Dokter Kecantikan, Imigrasi Deportasi WN Rusia Dini Hari Tadi