News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara 1 Keluarga Bangun Tembok di Jalan, Akhirnya Dibongkar Meski Sempat Adu Mulut

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan jalan yang ditutup dengan menggunakan semen dan bata di RT 18 Dukuh Ngledok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Selasa (4/8/2020).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini cerita soal perselisihan satu keluarga dengan warga setempat yang berujung pembangunan tembok di jalan.

Akibatnya warga satu RT pun tak bisa lewat.

Tembok tersebut akhirnya dibongkar meski sempat diwarnai adu mulut.

Keluarga Sonem akhirnya buka suara terkait pembangunan tembok yang menjadikan warga RT 18, Dukuh Nglendok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen tak bisa lewat.

Anak pemilik tanah, Tugiyono menyampaikan jalan tembus yang terpaksa dibuat tembok blokade berdiri di lahan milik ayahnya.

Mengingat dirinya tidak tahu menahu tanah miliknya kini menjadi jalan tembus selebar 2,5 meter.

"Sewaktu bapak saya membeli tanah itu memberikan sedikit tanahnya untuk dipakai jalan setapak," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (4/8/2020).

"Kemudian dibangun jadi seperti sekarang, saya tidak tahu siapa yang membangun," tambahnya.

Itu, lanjut Tugiyono, membuat kakak perempuannya tidak terima hingga akhirnya menutup jalan tembus itu dengan tembok herbel selebar 2,5 meter dan setinggi 1 meter.

Penutupan itu dilakukan Senin (3/8/2020) sebanyak dua titik di jalan tembus.

Baca: Seorang Pria Cabuli Tetangga Penyandang Disabilitas Sampai Hamil 4 Bulan, Beraksi di Rumah dan Kebun

Baca: Dituduh Tetangga Video Call dan Selingkuh dengan Suaminya, Wanita Bersuami: Saya Cuma Chat Biasa

Baca: Perselisihan Warga di Desa Wilayah Kabupaten Sragen Berujung Pemblokiran Jalan dengan Tembok Semen

Penampakan jalan yang ditutup dengan menggunakan semen dan bata di RT 18 Dukuh Ngledok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Selasa (4/8/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

"Pihak keluarga sebenarnya tidak mempermasalahkan, asalkan izin terlebih dulu," ujarnya.

Namun, kesemuanya itu saat ini sudah diselesaikan melalui mediasi di Kantor Kepala Desa Gading.

Mediasi itu membuahkan hasil lahan itu akan digunakan untuk jalan tembus selebar 2 meter.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini