"Tapi tadi sudah selesai dengan kesepakat di Balai Desa, saya serahkan ke pak lurah," tandasnya.
Akhirnya tembok yang dibangun memblokade jalan di RT 18, Dukuh Nglendok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen dibongkar Selasa (4/8/2020) sekira pukul 13.45 WIB.
Meski begitu, sempat terjadi adu mulut antara perwakilan keluarga pemilik tanah dengan warga setempat sebelum dilakukan pembongkaran.
Adu mulut itu terjadi sekira pukul 13.15 WIB dan tidak berakhir dengan adu hantam.
Pembongkaran blokade jalan disaksikan Bhabinkamtibnas Desa Gading dan Kepala Desa Gading, Puryanto.
Adapun pembongkaran setidaknya melibatkan 10 orang warga setempat.
Pembongkaran menggunakan palu dan linggis yang digunakan untuk mencongkel tembok herbel selebar 2,5 meter dan setinggi 1 meter itu.
Adapun tembok blokade disisakan kurang lebih 0,5 meter saja.
Selain itu terdapat patok-patok bambu yang ditancapkan di jalan tembus itu.
Pembongkaran ini sesuai dengan kesepakatan mediasi antara warga setempat dengan keluarga pemilik tanah di Kantor Desa Gading, Selasa (4/8/2020).
Kepala Desa Gading, Puryanto menyampaikan berdasarkan denah itu memang ditemukan adanya gambar jalan tembus itu.
"Sertifikat kita sajikan kemudian ditemukan adanya gambar jalan," kata dia.
Mediasi itu berakhir dengan kesepakatan antara warga setempat dengan kelurga pemilik tanah.
"Yang dipakai untuk jalan tembus itu hanya dua meter dikecilkan, pagar-pagar yang sudah dibangun akan dibongkar hari ini," tutur Puryanto.