Setidaknya ada 9 tusukan yang ada di sekujur tubuh korban.
Secara membabi buta pelaku terus membacok korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah memastikan korbannya tewas pelaku membuang pisau ke dalam laut dan melarikan diri ke PT Sebelah.
Akhirnya korban diamankan oleh Polisi.
Sekarang pelaku sudah diamankan. Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 dengan ancaman hukuman mati. (TRIBUNBATAM.id/Koe_Setiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Patanduk Nekat Tikam Rekan Sendiri di Atas Kapal Tugboat saat Bersandar di Batam,