News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temuan Daging Celeng 1,1 Ton Jadi Tangkapan Terbesar di Tahun 2020

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KSKP Bakauheni amankan 1,1 ton daging celeng tanpa dokumen, Selasa (3/8/2020) dini hari di Pelabuhan Bakauheni. Daging Celeng yang Diamankan di Pelabuhan Bakauheni Jadi Tangkapan Terbesar Tahun 2020.

Koordinasi dengan BKP

Polres Lampung Selatan akan koordinasikan tangkapan daging celeng tanpa dokumen dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Wilker Bakauheni.

KSKP Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton dan diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, pihaknya akan segera berkordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni, untuk penanganan tangkapan daging celeng tanpa dokumen yang hendak di bawa ke Tangerang dan Jakarta.

Menurut Edi, sopir truk tronton box yang mengangkut daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen resmi tersebut sudah dimintai keterangan.

“Masih kami lakukan penyelidikan. Kami berkoordinasi dengan BKP Kelas I Bandar Lampung,” ujar Edi, Selasa (4/8/2020), di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Mantan Kapolres Mesuji ini mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui peruntukan daging celeng dalam jumlah 1,1 ton tersebut.

Menurut Edi, daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen tersebut dikirim dari Palembang.

AKBP Edi Purnomo menegaskan, pihaknya tidak bisa memastikan kemungkinan daging celeng tersebut akan dijadikan daging oplosan nantinya di tempat tujuan.

“Kita belum bisa memastikan hal ini, karena masih dalam proses penyelidikan."

"Untuk daging celengnya kita amankan dan kita berkordinasi dengan BKP Wilker Bakauheni,” kata dia.

Amankan Daging Celeng

Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya pengiriman daging celeng (babi hutan) yang tidak dilengkapi dokumen.

Daging celeng ini didapati pada satu mobil box tronton ini diamankan dalam pemeriksaan rutin di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (4/8/2020) dini hari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini