News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jawaban Nyeleneh Pelaku Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral, Ngaku Beraksi atas Perintah PBB

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi

TRIBUNNEWS.COM - Viral seorang perempuan membakar bendera merah putih.

Pelaku memberi jawaban nyeleneh saat ditanya alasan membakar bendera.

Pelaku mengaku nekat membakar bendera yang dijahitnya sendiri atas perintah PBB.

Aparat kepolisian yang menangani kasus pembakaran bendera merah putih menyebut keterangan tersangka MA (33) sulit dicerna atau di luar nalar.

Bahkan saat dicecar pertanyaan mengenai alasan membakar bendera negara, tersangka justru memberikan jawaban yang nyeleneh sehingga menyulitkan proses penyidikan.

Atas dasar tersebut, polisi merujuk tersangka untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Gigih Andi Putranto mengatakan, MA ditetapkan tersangka usai gelar perkara Senin (3/8/2020) kemarin.

Sehari sebelumnya, MA diamankan di mapolres Lampura atas dugaan pembakaran bendera merah putih.

"MA kami amankan berdasarkan informasi dan video pembakaran yang viral di sosial media," ujar Kasat, Rabu (5/8/2020).

Baca: Membakar Bendera Merah Putih Mengaku Diperintah Belanda, Orang Ini Dikirim ke RSJ

Baca: Jelang HUT RI ke-75, Pembeli Bendera ini Masih Ingat Sejarah Kemerdekaan

Baca: Pedagang Bendera Musiman Keluhkan Penurunan Pembeli di Tengah Pandemi Covid-19

Kasat menerangkan, dari keterangan tersangka alasan dirinya membakar bendera merah putih atas perintah ketua PBB (Persatuan Bangsa Bangsa).

Menurut tersangka, lanjut Kasat negara Indonesia merupakan bagian dari Kerajaan Mataram.

"Keterangan nya seperti itu, jadi tersangka ini membakar bendera yang dijahit nya sendiri," jelasnya.

Belum Dapat Simpulkan

Tim psikologis RSJ Daerah Provinsi Lampung belum dapat menyimpulkan mengenai kondisi kejiwaan tersangka MA (33) tersangka pembakaran bendera merah putih di Kotabumi, Lampung Utara.

Sejak diantar polisi ke RSJ, proses visum et repertum psikiatrikum dilakukan oleh tim psikologis.

Psikiater RSJ dr Tendri Septa SpKJ mengatakan tersangka MA masih menjalani pemeriksaan atau observasi tahap awal.

"Sejak senin pagi kita lakukan proses visum. Sesuai dengan aturan kemenkes observasi dilakukan sampai 14 hari," ucap Tendri.

Tendri menerangkan, bisa dilakukan penambahan jika dalam batas waktu tersebut belum didapatkan kepastian mengenai kejiwaan tersangka.

Waktu yang terbilang cukup panjang itu untuk mengetahui pasti gejala atau indikasi gangguan kejiwaan yang diidap oleh tersangka.

Apabila sudah diketahui hasil observasi tersebut, lanjut Tendri pihaknya bakal menyampaikan langsung ke polisi.

"Kita berikan ke polisi karena ini bagian dari proses penyidikan," katanya.

Namun secara umum kondisi kesehatan MA sehat fisik. Sementara kondisi kejiwaan perlu pemeriksaan lebih lanjut.

"Ada pendalaman lagi, melalui tes tertulis maupun alat tes lainnya. Karena ini baru berjalan (observasi) 3 hari jadi belum bisa disimpulkan," katanya.

MA (rambut dikuncir). Tersangka Pembakaran Bendera Merah Putih: Kita Mau Diembargo Ekonomi (Tribun Lampung/Anung)

Jalani Observasi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih, Senin (3/8/2020), MA (33) mulai menjalani observasi kejiwaan di RSJ Daerah Provinsi Lampung, kurungan nyawa, Pesawaran.

Direktur RSJ Daerah Provinsi Lampung Dr Ansyori mengatakan selama menjalani observasi tersangka berlaku kooperatif.

Tersangka MA diindikasikan mengalami gangguan jiwa karena kerap memberikan keterangan berbeda dalam proses penyidikan.

"Setiap dugaan kejiwaan dari polisi kami lakukan visum et repertum psikiatrikum atau visum kejiwaan," ujar Ansyori, Rabu (5/8/2020).

Visum tersebut dilakukan untuk membuktikan kejiwaan tersangka MA.

"Harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada gangguan kejiwaan atau tidak," katanya.

Ansyori menegaskan, apabila dari hasil visum menyatakan MA tidak mengalami gangguan jiwa maka proses hukumnya bisa dilanjutkan.

Namun dirinya belum dapat menyatakan mengenai hasil pemeriksaaan atau observasi yang sedang dijalani oleh MA.

"Masih proses, hasilnya (observasi) baru bisa diketahui selama dua minggu kedepan," imbuhnya.

Periksa Kejiwaan

MA (33) warga Sribasuki, Lampung Utara yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera merah putih sedang menjalani observasi di RSJ Daerah Provinsi Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran.

Penyidik sat reskrim polres Lampura berinisiatif melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka, karena kerap memberikan keterangan yang menyulitkan proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, atas dasar tersebut akhirnya tersangka dibawa ke RSJ sejak Senin (3/8) kemarin.

"MA dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik sering berubah ubah," ungkap Pandra, Rabu (5/8/2020).

Padahal, lanjut Pandra orang yang sedang menjalani proses hukum harus dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani agar tidak ada keraguan saat menjalani penyidikan.

Oleh karena itu penyidik sat reskrim polres lampura berinisiatif mengantar tersangka ke RSJ guna memastikan kondisi kejiwaannya.

Pandra menambahkan, jika tidak terbukti mengalami gangguan kejiwaan tersangka dapat dijerat pasal 66 Undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.

"Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," jelasnya.

Kunjungi RSJ

Untuk memantau hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap MA, tersangka pembakaran bendera di Kabupaten Lampura, Kabid Humas Polda Lampung bersama Kasat Reskrim Polres Lampura mengunjungi tersangka di RSJ Lampung, Kurungan Nyawa, Pesawaran Rabu (5/8/2020).

Pantauan tribunlampung, kedatangan kabid Humas Polda Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad disambut langsung direktur RSJ Lampung dr Ansyori.

Tampak Kabid Humas Polda dan Kasat Reskrim Polres Lampura berkordinasi dengan Direktur RSJ sebelum mengunjungi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.

Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa dikurungan nyawa untuk yang bersangkutan.

“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.

Fakta-fakta Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung: Perintah dari Belanda dan Embargo

Bendera Merah Putih di Lampung Utara dibakar. Kasus pembakaran bendera Merah Putih yang terjadi di Lampung Utara membuat heboh warga.

Pelaku sudah diamankan polisi dan membiru pengakuan yang mengejutkan dan berubah-ubah.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga tentang peristiwa bendera dibakar pada pukul 19.00 WIB.

Kemudian sekitar pukul 22.00 pihaknya langsung memimpin penangkapan kepada pelaku di rumahnya.

“Jadi kita ambil dan kita bawa ke mapolres diambil keterangan bersama orang tuannya,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.

Berikut Tribunlampung.co.id rangkum fakta-fakta seputar bendera Merah Putih dibakar di Lampung Utara.

Pengakuan pelaku: Embargo Ekonomi

MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.

"Ini alasannya sama negara,” katanya, Senin 3 Agustus 2020.

Menurutnya, saat ini kita akan diembargo ekonomi.

“Sudah dulu keterangannya ya,” jelasnya singkat.

Barang bukti

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku yang membakar bendera Merah Putih di Lampung Utara.

Barang bukti yang diamankan adalah kain bekas bendera yang dibakar, serta beberapa bendera yang dijahit sendiri, yakni bendera warna merah putih biru mirip bendera Belanda, dan beberapa bendera indonesia.

“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura,” kata Kapolres Lampung Utara.

Dibawa ke RSJ

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.

Menurut pantauan Tribunlampung.co.id, MA dibawa oleh empat anggota Reskrim Polres Lampung Utara, bersama dengan bapaknya, Gregorius Mujiono.

Selain itu juga RT tempat tinggal mereka.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pengakuan tersangka telah didalami.

Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di kurungan nyawa untuk yang bersangkutan.

“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.

Alasan Pembakaran Bendera

Kapolres Lampung Utara Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera.

Menurut pengakuan pelaku, dia mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.

“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Dicecar Pertanyaan Alasan Membakar Bendera Merah Putih, MA Beri Jawaban Nyeleneh"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini