"Saat itu pelaku mengaku anggota Polda Jatim," terang Hendri.
Pelaku kemudian melancarkan tipu muslihatnya.
Baca: Kisah Polisi Gadungan di Jakarta yang Sukses Peras Wanita Jerman Rp 150 Juta dengan Pistol Mainan
Mereka menuduh korban membawa barang palsu.
Korban ketakutan. Dengan polosnya, korban mengecek barang tersebut untuk menunjukkan bahwa itu tidak palsu.
"Korban disuruh ikut pelaku. Mereka masuk ke dalam mobil.
Pelaku kemudian meminta uang Rp 50 juta.
Tetapi korban mengaku tak membawa uang," jelas pria asal Solok, Sumatera Barat itu.
Korban akhirnya mengarahkan ke toko milik juragannya. Guna mendapatkan uang Rp 50 juta.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 50 juta," tutur Hendri.
Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Malang pada 1 Agustus 2020.
Cerita tersebut menjadi awal kasus ini terungkap.
"Petugas kemudian melakukan olah TKP. Dari situ petugas mendapat petunjuk dari rekaman CCTV," kata Hendri.
Petugas mengamankan pelaku di Kepanjen pada 2 Agustus 2020. Selanjutnya rumah MR di Kalipare digeledah petugas.
"Petugas menemukan borgol, pakaian, helm dan masker seperti yang terekam di CCTV," terang Hendri.