News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 28 Gerbang Tol yang Masuk Zona Aturan Ganjil Genap, Perlu Diperhatikan!

Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerbang Tol Slipi 2 masuk kawasan aturan ganjil genap. Foto: Sejumlah Kendaraan melintas disamping Gerbang Tol Slipi 2, Jakarta Barat, Minggu (22/7/2018).

TRIBUNNEWS.COM – Aturan ganjil genap kendaraan kembali diberlakukan di DKI Jakarta sejak Senin (3/8/2020).

Penerapan ganjil genap ini tidak hanya dilakukan di ruas jalan kota, namun juga ruas tol.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Luputo mengatakan, perluasan 25 ruas ganjul genap sekaligus menghapus pengecualian di beberapa ruas tol.

Kalau ada kendaraan roda empat atau lebih ingin masuk atau keluar gerbang tol tetapi melintasi ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, kendaraan itu tetap akan ditindak.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian.

Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," ujar Syafrin.

Baca: Pengendara yang Langgar Aturan Ganjil Genap Akan Ditilang Denda Rp 500 Ribu

Sosialisasi ganjil-genap di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020)(Sudin Kominfotik Jakarta Utara) (Sudin Kominfotik Jakarta Utara)

Berikut 28 gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap:

1.      Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2.      Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3.      Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

Halaman Selanjutnya ---------->

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini