TRIBUNNEWS.COM – Aturan ganjil genap kendaraan kembali diberlakukan di DKI Jakarta sejak Senin (3/8/2020).
Penerapan ganjil genap ini tidak hanya dilakukan di ruas jalan kota, namun juga ruas tol.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Luputo mengatakan, perluasan 25 ruas ganjul genap sekaligus menghapus pengecualian di beberapa ruas tol.
Kalau ada kendaraan roda empat atau lebih ingin masuk atau keluar gerbang tol tetapi melintasi ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, kendaraan itu tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian.
Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," ujar Syafrin.
Baca: Pengendara yang Langgar Aturan Ganjil Genap Akan Ditilang Denda Rp 500 Ribu
Berikut 28 gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2