News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabur ke Bekasi, Pembunuh Wanita di Apartemen Depok Tertangkap

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan di Apartemen Margonda Residences V di bilangan Margonda, Beji, Kota Depok ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pembunuh wanita berinisial AO (36) akhirnya ditangkap aparat Polres Metro Depok.

Jasad AO ditemukan dalam kamar sebuah Apartemen di kawasan Margonda, Beji, KOta Depok, Selasa (4/8/2020) malam.

Pelaku tertangkap kurang dari 24 jam setelah mayat ditemukan.

Pelaku berinisial FM (37) yang diringkus saat pelarian di daerah Bekasi, Jawa Barat.

FM sempat membawa kabur barang berharga milik korban.

Polisi juga mengungkap hubungan antara pelaku dan korbannya.

TribunJakarta.com merangkum sejumlah fakta terkait kasus tersebut.

Kabur ke Bekasi

Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/9/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, pelaku ditangkap ketika dalam pelarian di daerah Bekasi, Jawa Barat.

"Kami melakukan pengejaran orang yang diduga melakukan tindak pidana. Beberapa lokasi dijajaki mulai dari kos-kosan tempat tinggal pelaku, hingga ke tempat kerjanya," ucap Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (5/9/2020).

"Akhirnya ditemukan di tempat pelariannya yaitu di Bekasi, kemudian dilakukan penangkapan oleh tim," timpalnya lagi.

Status Pelaku-Korban

Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Hasil pemeriksaan sementara, Azis berujar pelaku dan korban berstatus teman dekat.

"Teman dekat, untuk selanjutnya sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Azis pada wartawan.

Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

"Masih kami dalami ya, terkait motif pelaku juga menghabisi nyawa korban. Nanti kami sampaikan perkembangannya," pungkasnya.

Gasak Barang Berharga Korban

FM (37) juga mengambil harta korbannya dan langsung melarikan diri dari Apartemen di bilangan Margonda, Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan, pelaku membawa satu unit motor hingga perhiasan milik korban.

“Beberapa barang yang hilang diantaranya adalah handphone, cincin, dan sepeda motor korban,” ujar Azis di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (5/9/2020).

Namun bak peribahasa seandai-andainya tupai melompat sekali waktu jatuh juga, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diringkus dalam pelariannya di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Kaki Ditembak

Sempat melawan ketika hendak diamankan, petugas terpaksa menembak kaki kanan pelaku.

Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, di mana kaki dan tangannya terikat tali.

Sementara lakban menutup mulut korban yang ditemukan dalam posisi telungkup di dalam kamar apartemen ini.

Petugas menemukan palu di lokasi kejaidan, diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban, hingga mengalami luka lebam di belakang kepala dan keningnya.

Melawan Saat Ditangkap

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menunjukan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, Selasa (21/7/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Berakhir sudah pelarian FM (37), kurang dari 24 jam dirinya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resort Metro Depok di daerah Bekasi, Jawa Barat.

Sore ini, ia pun tiba di Polres Metro Depok, dalam kondisi terpincang-pincang lantaran melawan ketika hendak ditangkap, hingga akhirnya petugas terpaksa menghadiahinya dengan timah panas.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Sementara kami sangkakan dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Azis di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/8/2020).

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," timpalnya lagi.

Diwartakan sebelumnya, FM merupakan pelaku pembunuhan seorang wanita berinisial AO (36), yang mayatnya ditemukan dalam kamar Apartemen, Beji, Kota Depok.

Aksi FM pun terbilang sadis, lantaran korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang dibekap lakban.

Pada bagian kepala dan kening korban, petugas menemukan luka lebam yang diduga kuat akibat hantaman benda tumpul.

Saat ini, Azis berujar pelaku tengah menjalani pemeriksaan insentif untuk mendalami motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Firasat Mantan Suami

Chandra manta suami korban pembunuhan dalam apartemen di Beji, Depok dijumpai di rumah duka almarhumah, Rabu (5/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Wanita yang meninggal dunia di salah satu apartemen di Kota Beji, Depok tersebut merupakan mantan istri pria bernama Chandra.

Beberapa jam sebelum kabar duka sampai di telinganya, Chandra mengaku dihampiri sosok mantan istrinya.

Saat itu, Chandra masih setengah sadar lantaran baru bangun tidur pada dini hari.

Chandra bergegas mengambil wudhu dan menjalankan ibadah salat subuh.

Masih dalam keadaan setengah sadar, Chandra terkejut melihat seperti sosok mantan istrinya yang tiba-tiba menghampiri.

Mantan istri yang juga korban pembunuhan tersebut berisial AO (36) menitipkan sebuah pesan kepada Chandra.

“Tolong jagain anak-anak,” ujar Chandra seperti yang disampaikan AO saat dijumpai wartawan di kawasan Beji, Depok, Rabu (5/9/2020).

Belum sempat menjawab pesan itu, sosok mantan istrinya tiba-tiba menghilang dari hadapan Chandra.

“Pas saya giliran menoleh lagi dia sudah enggak ada,” timpalnya lagi.

• Pemkot Tangerang Selatan Segera Proses Sekretaris Daerah Baru Pengganti Muhamad

• SEGERA DIMULAI, Link Live Streaming Konser Ulang Tahun Lesty Kejora Pukul 20.00 WIB, Tonton di HP

• Wanita Tewas di Kamar Apartemen Kawasan Depok, Terikat di Atas Ranjang, Hingga Firasat Mantan Suami

Bak sebuah firasat, Chandra lalu mendapat kabar duka sekira pukul 07:00 WIB sebelum dirinya berangkat kerja.

AO tewas mengenaskan pada Selasa (4/9/2020) kemarin malam, di dalam kamar salah satu Apartemen di Beji, Kota Depok.

Keadaan korban terikat tali dan lakban sambil telungkup di atas ranjang.

Hasil pemeriksaan, petugas mendapati ada beberapa luka lebam pada bagian tubuh korban.

"Terdapat luka dibagian kepala belakang dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, saat ditemui wartawan di lokasi kejadian, Rabu (5/9/2020) dini hari. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini