News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan, Jenazahnya Dikremasi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tewas

Dua terpidana lainnya ialah Toor Eng Tart yang tak lain suami Asoh, dan Phang Hoon Ching, sama-sama berkewarganegaraan Malaysia.

Mereka terjerat kasus peredaran 51,8 kilogram sabu dan 140 ribu butir pil ekstasi.

"Vonis kasus narkoba dengan barang bukti ekstasi sebanyak 51,8 kilogram," kata Pratiwi.

Polisi awalnya menangkap Toor dan Phang pada Desember 2015 di Jakarta.

Keduanya sedang mengantar sabu dan ekstasi di Jakarta.

Asoh yang ikut serta suaminya ke Jakarta terseret kasus tersebut.

Pratiwi mengungkapkan Asoh tak mengakui perbuatannya.

Alasannya, saat ditangkap polisi di sebuah hotel pada tahun 2016, Asoh mengaku hanya diajak suaminya untuk berobat ke Indonesia.

"Barang buktinya ditemukan di dalam koper. Menurut Makcik (sapaan akrab lainnya), dia tidak tahu ada narkoba di dalam koper tersebut," jelas Pratiwi.

Dalam banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, setelah divonis di PN Jakarta Barat, majelis hakim justru menguatkan vonis tersebut pada Februari 2017.

Peninjauan Kembali alias PK juga ditolak Mahkamah Agung.

Asoh kemudian ditahan di Rutan Pondok Bambu, tetapi setahun berikutnya, 2018, dipindah ke Lapas Perempuan Bandar Lampung. (tribunlampung.co.id/joe)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Penyebab Terpidana Mati Narkoba Asal Malaysia Meninggal di Lapas Perempuan Bandar Lampung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini