6. Fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha dari Kelurahan.
7. Foto Produk/Foto usaha.
Baca: Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pekerja di Bawah Rp 5 Juta, Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Dikirim Langsung ke Rekening, Berikut Syaratnya
Baca: Masyarakat Diminta Beli Produk UMKM untuk Pulihkan Ekonomi Nasional
C. Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendataran dilakukan mulai 10 hingga 14 Agustus 2020.
Lengkapi berkas dan langsung dibawa ke Kantor Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta di Jalan Yosodipuro No.162, Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta.
D. Unduh Formulir
Formulir pendafaran dapat diunduh di https://dinkop.surakarta.go.id/ atau klik tombol >>> INI<<<.
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)