TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendapatkan bantuan usaha untuk warga Kota Solo.
Diberitakan sebelumnya, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mengajukan permohonan bantuan sosial produktif tahap II ke Dinas Koperasi UMKM Kota Solo.
Adapun bantuan sosial produktif itu didasarkan pada Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 307/SM/VIII/2020.
Berikut Tribunnews sajikan cara mendapatkan bantuan usaha untuk warga Solo yang dikutip dari Instagram @dinkopukmsurakarta.
A. Ketentuan Umum
1. Memiliki usaha mikro.
2. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
3. Nasabah perbankan BUMN yang memiliki simpanan di bawah Rp 2 juta.
Baca: Kartu Prakerja Gelombang 4 Resmi Dibuka, Login prakerja.go.id, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Login www.prakerja.go.id Berikut Panduan Lengkapnya
Baca: Syarat untuk Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja
B. Persyaratan
1. Formulir Data Pelaku usaha Mikro Terdamak Covis-19 Untuk Bantuan Sosial Produktif.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Buku Rekening Bank BUMN sesuai dengan nama Pemohon.
5. Foto Printout dari Bank per-Juli 2020 dengan saldo terakhir minimal bulan Juli 2020, nominal saldo dibawah Rp 2.000.000.
6. Fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha dari Kelurahan.
7. Foto Produk/Foto usaha.
Baca: Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pekerja di Bawah Rp 5 Juta, Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi
Baca: Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Dikirim Langsung ke Rekening, Berikut Syaratnya
Baca: Masyarakat Diminta Beli Produk UMKM untuk Pulihkan Ekonomi Nasional
C. Waktu dan Tempat Pendaftaran
Pendataran dilakukan mulai 10 hingga 14 Agustus 2020.
Lengkapi berkas dan langsung dibawa ke Kantor Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta di Jalan Yosodipuro No.162, Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta.
D. Unduh Formulir
Formulir pendafaran dapat diunduh di https://dinkop.surakarta.go.id/ atau klik tombol >>> INI<<<.
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)