TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Terdakwa kasus suami jual istri telah menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Senin (10/8/2020).
Terdakwa bernama Ardian Elga Mardhani asal Desa Selomoro, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah itu divonis 10 bulan pidana penjara.
Baca: Pelaku Pembacok Kepala Desa Memelas Minta Vonis Hukuman Diringankan: Saya Menyesal
Dia terbukti bersalah menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang di hotel di Tuban.
Bahkan, istrinya juga harus melakukan hubungan tidak wajar terhadap beberapa pria hidung belang dalam satu adegan dewasa.
"Kam putus AEM 10 bulan penjara, atas tindakan menjual istrinya," kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma kepada SURYA.CO.ID.
Dia menjelaskan, vonis yang dijatuhkan terhadap pelaku jual istri tersebut nantinya dikurangi masa tahanan.
Pelaku sendiri sudah ditahan pada maret 2020, jadi hanya tinggal menjalani sisa hukuman sekitar 5 bulan.
AEM melalui kuasa hukumnya juga sempat mengajukan pembelaan bebas bersyarat, atas tuntutan jaksa 1 tahun penjara.
"Dengan berbagai pertimbangan fakta hukum, kami jatuhkan hukuman 10 bulan penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus pada Jumat (20/3/2020), kasus ini bermula saat polisi menggerebek kasus prostitusi yang dilakukan di sebuah hotel.
Tak tanggung-tanggung, AEM bahkan meminta istrinya S melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang pria.
Baca: Vonis Kurang dari 2 Tahun Disebut Menguntungkan Dua Terdakwa Anggota Polri
Kepada polisi, AEM yang sudah dua tahun menikah dengan istrinya mengaku terkendala faktor ekonomi hingga melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film dewasa. Kami tangkap Selasa kemarin," beber Ruruh.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Pelaku Jual Istri ke Beberapa Pria Hidung Belang di Tuban Divonis 10 Bulan Penjara