News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bandar Narkoba Ditangkap Saat Pakai Sabu-sabu, Ternyata Statusnya Buronan Kasus Pembunuhan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Lasron (36), warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Sampang, jadi buronan kasus pembunuhan.

Selama 9 bulan berada dalam pelarian, Lasron jadi bandar narkoba untuk memenuhi kebutuhannya. 

Kini pelariannya berakhir. Larson ditangkap jajaran Polres Sampang bersama Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, Senin (10/8/2020), Lasron jadi buronan karena membantu sepupunya, Arifin (27), membunuh Tora'i (55) warga setempat pada 29 November 2019 silam.

Baca: Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Meninggal Usai Ditangkap, Tubuh Lebam & Kepala Dilakban

Baca: Perempuan di Gersik Jadi Korban Penculikan, Otak Pelakunya Mantan Pacar

Riki membenarkan, untuk meringkus Lasron, pihaknya dibantu oleh jajaran Polres Pamekasan.

Lasron ditangkap oleh jajaran Polres Pamekasan saat menggunakan sabu-sabu pada 7 Agustus 2020.

Pelaku pembunuhan, Lasron dihadirkan dalam rilis di Polres Sampang,Senin (10/8/2020). 

"Jadi pelaku sempat kembali ke Pamekasan dan menjadi bandar atau pemakai. Tetapi kami tidak bisa memberikan keterangan karena itu kewenangan Polres Pamekasan," kata Riki.

Sedangkan alasan Lasron menjadi DPO, lanjut Riki, karena ia melarikan diri usai membantu Arifin melakukan pembunuhan.

Baca: Bagaimana Dukun Palsu di Bali Perdayai Korbannya? Atraksi Pijat Bikin Kulit Gosong Tampak Meyakinkan

Korbannya, Tora'i ia tuduh memiliki ilmu santet dan dituding menjadi menyebab kematian nenek Arifin.

Bahkan Arifin menilai korban merupakan penyebab ibunya sakit.

Ditambahkan Riki, Lasron melarikan diri ke rumah saudaranya di Kabupaten Pamekasan.

"Kemudian ia berpindah ke daerah kepulauan Sumenep tepatnya Pulau Sapudi," ujar RIki kepada TribunMadura.com.

Akibat dari perbuatannya, Lasrom disangkakan pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, pengeroyokan atau penganiayaan hingga orang meninggal. (hanggara pratama)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jadi Buron Karena Pembunuhan, Warga Sampang Malah Terjuni Narkoba

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini