Laporan Wartawan TribunJatim.com, Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus prostitusi online, Selasa (11/8/2020).
Ada tiga tersangka yang diamankan, salah satunya pasangan suami istri.
Kedua kasus terungkap pada akhir Juli dan awal Agustus 2020.
Kasus tersebut diungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menjelaskan, pasangan suami istri yang diamankan adalah MZM dan KSH.
Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri.
Pasangan suami istri ini menawarkan layanan seksual melalui akun Facebook.
Baca: Jelang Gelar Latihan Perdana, Pelatih Persik Kediri Sebut Pemain Belum Bisa Komplit
"Ada layanan swinger atau berganti pasangan atau threesome," jelasnya.
Dari akun Facebook, bila ada yang berminat akan ditindaklanjuti dengan janjian untuk memesan tempat penginapan yang ditentukan.
"Bayaran untuk kedua layanan itu berbeda, antara Rp 700.000 - Rp 800.000 sekali kencan," tambahnya.
Layanan swinger dan threesome telah dilakukan pasangan suami istri ini sejak 2018.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, sprei hotel, dan alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Sementara kasus prostitusi online lainnya yang terungkap diamankan satu tersangka HR.