News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Penganiayaan Balita di Sleman DItangkap, Tersangka Orang Dekat Ibu Korban

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN -  JRT (26) diamankan Reskrim Polres Sleman karena melakukan penganiayaan pada balita usia 4,5 tahun di Sendangagung, Minggir, Sleman beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan tersangka adalah orang dekat dari ibu korban.

Tersangka kini telah ditahan di Polres Sleman. 

"Penanganan perkara meninggal akibat kekerasan sudah dilakukan proses penyelidikan. Sudah menahan satu tersangka, orang dekat ibu korban," katanya kepada wartawan, Selasa (11/08/2020).

Saat ini pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk ibu korban. 

Baca: Polisi Malaysia Tangkap Seorang Ibu dan 2 Anaknya Terkait Kasus Penganiayaan ART Asal Indonesia

Baca: Polres Sleman Sebut Benda yang Bikin Geger Masjid UNY Bukan Bom

"Ada dua anak, kakak korban. Tetapi belum bisa kami ambil keterangan karena kakak korban baru berusia 7 tahun lebih. Jadi harus berhati-hati dan butuh pendampingan jika diambil keterangan,"sambungnya.

Tersangka, lanjut dia, sudah menjalani pra-rekonstruksi.

Dengan demikian penyidik dapat melihat kronologi penganiayaan yang dilakukan.

Dalam pra-rekonstruksi tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. 

Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban tidak ada di rumah.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka mengganti pakaian korban dengan baju lengan panjang, sehingga bekas lebam tidak terlihat.

• Kronologi Warga Kotagede Dianiaya Dua Pria di Sleman, Korban Dipukuli Pakai Helm

"Ibu korban tidak tahu, karena penganiayaan dilakukan saat ibu korban tidak ada. Untuk hasil visum luar dan otopsi masih belum keluar. Sehingga penyebab kematian dan bekas luka-luka belum bisa kami sampaikan," lanjutnya.

Reskrim Polres Sleman juga masih melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan.

Menurut keterangan, tersangka merasa jengkel dengan korban. 

"Motif masih kami dalami. Menurut keterangan, pelaku merasa jengkel. Korban kan masih balita, masih mengompol. Tersangka merasa risih, kemudian melampiaskan rasa jengkel pada korban. Saat kami ambil keterangan, pelaku juga merasa sedih. Mungkin tidak mengira akan seperti ini,"imbuhnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Sleman Tahan Tersangka Penganiayaan Balita

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini