"Mereka akan dikenakan pasal 14 KUHP membuat berita bohong dan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 karena melanggar kesusilaan," ujarnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
YouTuber asal Palembang Edo Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20 tahun) yang viral karena memberikan daging kurban ternyata berisi sampah dihadirkan di Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, Edo dan Diky ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.
Bakal Senasib dengan Ferdian Paleka?
Baca: Youtuber Edo Putra Jadi Tersangka Kasus Prank Daging Kurban Berisi Sampah, Terancam 10 Tahun Penjara
Sebelumnya seorang YouTuber asal Palembang bernama Edo Putra membuat video prank bagi-bagi daging kurban yang ternyata berisi sampah.
Karena ulahnya, Edo dan seorang rekannya kini sedang diamankan di Mapolrestabes Palembang.
"Sudah diamankan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji saat dihubungi via telepon, Minggu (2/8/2020).
Namun Anom belum bersedia menjelaskan perihal tindak lanjut video prank dan status Edo saat ini.
"Keterangan lengkapnya besok aja ya. Senin ya," kata Anom.
Sebelumnya beberapa waktu lalu seorang youtuber dari Bandung, Ferdian Paleka juga sempat viral lantaran membuat video prank membagi-bagikan bungkusan sembako yang berisi sampah.
Ferdian dan rekannya sempat mendekam di penjara atas aksinya tersebut namun belakangan dia dibebaskan polisi.
Apakah Edo akan bernasib sama dengan Ferdian Paleka?