News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Agam Indra Catri Jadi Tersangka, Gerindra Kirim Surat Keberatan ke Kapolri

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andre saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 yang dipimpin Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade angkat bicara soal penetapan tersangka kader Partai Gerindra yakni Indra Catri. 

Bupati Agam Indra Catri bersama Sekda Agam Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi. 

Andre mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat keberatan atas penetapan tersangka kepada Indra Catri. Surat tersebut dikirimkan kepada Kapolri dan Bareskrim Polri. 

"Yang dilakukan Partai Gerindra saat kemarin, Dewan Pimpinan Pusat sudah berkirim surat resmi kepada Kapolri siekeu Bareskrim. Kami menyampaikan keberatan terhadap ditetapkannya saudara Indra Catri menjadi tersangka," ujar Andre, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (12/8/2020). 

Andre mengatakan alasan pihaknya berkirim surat karena Indra Catri sudah mendapat rekomendasi untuk mengikuti kontestasi Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Baca: Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Politikus Gerindra Berharap Semua yang Terlibat Segera Ditangkap

Indra Catri sendiri akan maju sebagai bakal calon wakil gubernur di Pilgub Sumbar. Indra direncanakan akan mendampingi Nasrul Abit. 

Anggota Komisi VI DPR RI tersebut menuturkan pihaknya hingga saat ini tak memiliki rencana mencari bakal calon wakil gubernur (bacawagub) pengganti. 

"Sampai saat ini belum ada rencana kita mencari bacawagub pengganti. Yang ada adalah kita sudah menyampaikan keberatan ke Mabes Polri, mudah-mudahan ini bisa disikapi oleh pihak kepolisian," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka pencemaran nama baik anggota DPR, Mulyadi.

Hingga saat ini Indra Catri dan Martias Wanto belum ditahan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2020.

Baca: KPK Sita Lahan Kebun Kelapa Sawit Diduga Milik Nurhadi di Padang Lawas

"Saat ini belum dilakukan penahanan, nanti akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus," kata Satake Bayu, Selasa (11/8/2020).

Kata dia, surat penetapan sebagai tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini