Penetapan tersebut setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli.
Disebutkannya, ada sebanyak 18 saksi yang diperiksa.
Termasuk juga yang diperiksa saksi ahli di bidang IT, ahli bahasa dan ahli kriminologi.
"Hasil labfor forensik, dan pada Jumat (7/8/2020) dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, dari hasil tersebut ada tersangka tambahan," sebutnya.
Tersangka pertama MW (Martias Wanto) umur 54 sesuai penetapannya Nomor 32/VIII/2020/Ditreskrimsus, tanggal 10 Agustus 2020.
Kedua, IC (Indra Catri) umur 59 laki-laki, sesuai dengan surat penetapan Nomor 33/VIII/Reskrimsus/ 2020, tanggal 10 Agustus 2020.
"Saat ini yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka. Perannya turut serta dalam perkara tersebut," ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan atas nama Revli Irwandi. Bentuk pencemaran nama baik itu terjadi di media sosial Facebook yang diketahui akun bodong.
Akun tersebut bernama Mar Yanto yang memposting foto sekaligus kata-kata yang tidak pantas.
Selain Indra Catri dan Martias Wanto, sebelumnya telah ada tersangka berinisial ES.
ES telah menyampaikan permintaan maafnya kepada Mulyadi.
Saat permintaan maaf tersebut, ES menyebut ia disuruh Bupati Agam dan Sekda Agam untuk memposting di Facebook.