TRIBUNNEWS.COM - Sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan pembubaran acara doa bersama jelang pernikahan atau midodareni di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2020) malam.
Akibat aksi anarkis yang dilakukan sekelompok orang tersebut, tiga anggota keluarga yang melakukan hajatan itu harus dilarikan ke rumah sakit.
Selain itu, massa juga merusak sejumlah kendaraan yang ada di lokasi kejadian.
Baca: 5 Pelaku Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Solo Tertunduk Lesu, Ada Provokator hingga Pemukul
Baca: Lima Pelaku Penyerangan di Solo Miliki Berbagai Tugas Berbeda, Ada yang Melempar hingga Memukul
Baca: Dirilis Polisi, Ini Wajah Lima Pelaku Penyerangan Keluarga Umar Assegaf di Solo
Berikut fakta- fakta lengkap yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
4 Orang Jadi Tersangka
Menyikapi adanya kasus pengeroyokan di acara midodareni yang dilakukan kelompok intoleran tersebut, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengaku sudah mengamankan lima orang terduga pelaku.
Dari jumlah itu, kata Ahmad Luthfi, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan satu orang masih dalam tahap penyelidikan.
"Para pelaku sudah kita amankan lima orang. Lima orang inisialnya adalah BD, MM, MS, ML dan RM," kata Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Solo, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Dari para pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka empat dan orang yang satu orang masih kita dalami," lanjutnya.
Baca: Aksi Intoleran di Solo, Ganjar Mengaku Heran karena Bertolak Belakang dengan Kultur Selama Ini
Baca: Profil Kapolresta Solo yang Baru, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Berpengalaman di Reserse
Baca: Kapolresta Solo Diganti, Kini Dijabat Kombes Pol Ade Safri Simajuntak
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam konferensi pers, Luthfi menjelaskan, para tersangka ini memiliki peran dalam insiden yang mengakibatkan tiga korban luka itu.
Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya juga turut diamankan pihak kepolisian.
Luthfi membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka.
Di antaranya kayu, batu, sepeda motor, dan mobil.
"Peran mereka macam-macam. Itu sudah kita dalami satu satu."
"Yang menggunakan alat ada, yang melempar ada dan yang memprovokasi juga ada," ujar Ahmad Luthfi.
Baca: Menag Kecam Tindakan Kekerasan dan Intoleransi di Solo: Intensifkan Dialog Tokoh Agama dan Aparat
Baca: Detik-detik Ormas Serang Acara Pernikahan, 3 Luka, Kapolresta Solo Kena Pukul: Saya Tidak Lihat
Baca: Acara Keluarga di Solo Tiba-tiba Dibubarkan Sekelompok Orang hingga Bertindak Anarkis, 3 Terluka
Dikenai Pasal Berbeda
Para tersangka akan dikenai pasal berbeda-beda sesuai perannya masing-masing.
Yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang.
Luthfi menuturkan, pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan serta pengerusakan oleh kelompok intoleran.
Dalam hal ini, kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Sudah saya perintahkan kepada seluruh Kapolres, tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di wilayah hukum Polda Jateng," tegasnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca: Negara Tidak Boleh Berpangku Tangan Hadapi Kasus Kekerasan di Solo
Baca: Insiden Pembubaran Acara Keluarga di Solo, Dikira Acara Adat Ternyata Makan-makan, 3 Orang Terluka
Baca: Kapolresta Solo Dipukul Oknum Ormas saat Berusaha Mengevakuasi Korban Penyerangan
Usut Tuntas Tindakan Intoleran
Pihak kepolisian akan mengusut tuntas tindakan yang dilakukan kelompok intoleran.
Luthfi pun meminta para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut segera menyerahkan diri.
Ia menjelaskan, kasus kelompok intoleran ini telah ditangani oleh jajaran Polresta Solo yang dibantu Polda Jateng serta Mabes Polri.
"Kepada masyarakat saya imbau tetap tenang, Polri akan memberikan jaminan keamanan," kata Luthfi.
Oleh karena itu, tidak perlu khawatir apabila menjumpai hal mencurigakan terkait kelompok tersebut.
"Laporkan kepada kami akan kami tindaklanjuti," tandasnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Kontributor Solo, Labib Zamani) (TribunJateng/Agus Iswadi)