News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pura-pura Turun dari Motor untuk Tanya Alamat, Pemuda Jambret Wanita 94 Tahun di Pondok Aren

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jambret

TRIBUNNEWS.COM - Pemuda berinisial RZ (22) nekat menjambret seorang wanita lansia berusia 94 tahun.

Ia bermodus bertanya alamat hingga melakukan perbuatan kriminal itu.

RZ ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Babakan, Kota Tangerang.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pondok Aren AKP Riza Sativa.

RZ ditangkap setelah ditembak di bagian kaki karena berupaya melawan untuk melarikan diri.

Selain itu, polisi juga menangkap satu orang lainnya, yakni NI (51) yang merupakan penadah hasil penjambretan tersebut.

Baca: Memaki di Facebook, Anak Dilaporkan Ayah ke Polisi: Kesal Bapak Kasar ke Ibu dan Pilih Wanita Lain

"RZ sendiri pelaku (pasal) 363, dan MI adalah pelaku 480 atau penadahnya. Tidak ada hubungan keluarga antara tersangka satu dan kedua," ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).

Menurut Riza, RZ nekat menjambret perhiasan yang digunakan korban, yakni Sopiah (94) karena tidak memiliki pekerjaan.

Perhiasan yang berhasil dirampas pelaku kemudian dijual kepada NI selaku penadah dengan harga Rp 3 Juta.

"Hasil kejahatannya digunakan untuk kegiatan sehari-hari. Hasil penjualannya Rp 3 juta," ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (12/8/2020).

Saat beraksi, kata Riza, EF dan rekannya yang masih dalam pencarian menghampiri Sopiah yang saat itu sedang membersihkan jalan di depan rumahnya.

Baca: Pembantu di Padang Cabuli Bayi 8 Bulan dengan Botol Parfum, Demi Puaskan Suami via Video Call

Melihat kondisi di lokasi cukup sepi, EF pun turun dari motor dan kemudian berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.

Pada saat korban lengah, pelaku pun langsung merampas perhiasan berupa kalung yang digunakan korban dan kemudian melarikan diri.

"Pelaku menarik perhiasan emas jenis kalung dari leher korban," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, tersangka RZ dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP karena berperan sebagai pelaku pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Tersangka NI dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Karena pelaku berperan sebagai pertolongan jahat atau penadah," ucap dia.

Sebelumnya, viral video Seorang perempuan lansia berusia 94 tahun di Pondok Aren, Tangsel menjadi korban penjambretan dua pria yang menggunakan sepeda motor.

Dalam video rekaman CCTV yang beredar di media sosial, terlihat dua pria yang naik sepeda motor.

Satu orang di antaranya turun dan menghampiri korban yang tengah menyapu jalan di depan rumahnya.

Tak lama kemudian, pelaku terlihat merampas sesuatu dari korban dan langsung melarikan diri bersama rekannya. (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jambret Wanita 94 Tahun di Pondok Aren Ditembak Polisi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini