TRIBUNNEWS.COM- Sebelum mencabuli bayi perempuan 8 bulan, pembantu perempuan VV (19) terlebih dahulu mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar mandi.
Tersangka VV telah mengakui perbuatannya itu kepada penyidik dari Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat.
"Dia mengaku memakai sabu sebelum melakukan aksi bejatnya. Satu hari sebelumnya dia pakai di kamar mandi," kata Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo yang dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Ardiansyah mengatakan, tersangka merupakan bekas residivis kasus sabu sehingga ada kemungkinan aksinya dilakukan karena terpengaruh narkotika tersebut.
"Ada kemungkinan, namun kita belum bisa memastikan apakah terpengaruh sabu dia lakukan pencabulan atau tidak. Yang jelas dia residivis kasus narkoba," jelas Ardiansyah.
Saat ini, kata Ardiansyah, tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif dan polisi sedang menyelidiki serta mengembangkan kasus.
"Sebab ada kemungkinan keterlibatan suami tersangka yang ikut melakukan video call saat aksi pencabulan dilakukan," kata Ardiansyah.
Sebelumnya diberitakan, demi memuaskan nafsu sang suami, seorang pembantu wanita VV (19) tega mencabuli bayi perempuan berusia 8 bulan.
Pelaku melakukan aksi bejat dengan botol parfum dan kemudian disaksikan suaminya melalui video call.
Baca: Pengakuan Pelaku Pencabulan Teman Perempuan, Siap Bertanggung Jawab & Menikahi: Saya Sayang Dia
Baca: Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung Jadi Korban Pencabulan, Kini Korban Berbadan Dua
Baca: Pembantu Tega Cabuli Bayi 8 Bulan Pakai Botol Parfum & Aksinya Ditonton Suami, Ngakunya Diancam
Aksi pelaku diketahui ketika ibu korban yang pulang dari sawahnya di Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Ibu korban curiga melihat gerak-gerik pelaku di dalam kamar saat mengasuh anaknya.
Karena curiga, sang ibu tersebut mendesak pembantu menceritakan kejadian sebenarnya.
Sang ibu yang tidak terima anaknya dicabuli, kemudian membuat laporan ke polisi.
"Setelah menerima laporan polisi, kita langsung menangkap tersangka," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Deny menceritakan peristiwa terjadi pada 5 Agustus 2020 lalu.
Saat itu, ibu korban merasa curiga dengan gerak-gerik pembantu yang mengasuh anaknya yang berusia 8 bulan.
Setelah VV ditangkap, dia akhirnya mengakui perbuatannya karena dipaksa dan diancam akan dibunuh oleh suaminya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Cabuli Bayi Secara "Live" di "Video Call", Pembantu Ini Konsumsi Sabu"