News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gakkum KLHK Tetapkan Seorang Tersangka Pengangkut Kayu Ilegal di Kotawaringin Barat Kalteng

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan menahan dan menetapkan seorang tersangka pengangkut kayu ilegal di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan menahan dan menetapkan seorang tersangka pengangkut kayu ilegal di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Gakkum KLHK menetapkan tersangka berinisial A (41) serta mengamankan 28 m3 kayu tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang diangkut dengan satu truk Fuso, saat berada di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (12/8/2020)

"Menurut keterangan A, kayu-kayu itu rencananya akan dikirim ke Jawa Timur," kata Irmansyah, Gakkum KLHK wilayah Kalimantan saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).

Irmansyah menceritakan pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan operasi pengamanan dan penegakan hukum KLHK oleh SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangkaraya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Tim SPORC mencurigai satu truk Fuso yang bergerak memasuki areal Pelabuhan Panglima Utar di Kumai.

Tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 2 truk tronton bermuatan kayu ilegal sebanyak ±72 M3 dari Provinsi Jambi dengan tujuan Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (4/8/2020). (Dok KLHK)

Saat berada di Jl Bendahara sekitar Pelabuhan Panglima Utar, Tim menghentikan truk yang dikemudikan A dan mendapati 28 m3 kayu bulat jenis balsa di atas truk.

"Saudara A tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan," kata Irman.

Irman mengatakan akhirnya tim membawa A dan barang bukti ke Kantor Manggala Agni DAOPS Wilayah II di Pangkalan Bun untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan akan menjerat tersangka A dengan pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca: Gakkum KLHK Amankan 2 Truk Tronton Muatan Kayu Ilegal di Tangerang

Tersangka A telah menjalani rapid test terkait Covid-19, lalu dititipkan di Rumah Tahanan Negara, Polda Kalteng, di Palangkaraya.

"SPORC Brigade Kalaweit menitipkan barang bukti kayu di Kantor DAOPS Manggala Agni Wilayah II Pangkalan Bun dan truk di di Kantor SPORC Gakkum KLHK Seksi I di Palangkaraya," katanya.

PPNS SPORC masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini untuk bisa mengungkap jaringan pengangkutan kayu ilegal di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini