News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Razia Pola Hidup Baru di Kota Padang, Sanksi Tanpa Kerja Sosial dan Denda Hanya Teguran

Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pengendara yang terjaring razia karena tidak mengenakan masker menjalani sanksi sosial yakni menyapu jalan, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020)

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang Dian Fakri mengemukakan petugasnya tetap akan melakukan razia pengendara yang tidak memakai masker.

"Selagi Padang masih ada Covid-19, belum zona hijau, maka razia tetap akan ada serta selama Perwako No 49 Tahun 2020 belum dicabut," kata Dian 

Menurutnya, saat zona orange tidak ada lagi denda dan kerja sosial bagi pelanggaran aturan perwako tersebut.

"Setelah ini, kalau memang perintah gugus tugas dan kasus konfirmasi terus meninggkat akan lakukan lagi," kata Dian Fakri, Senin (17/8/2020).

Menurutnya, dalam perwako tersebut aturan penggunaan masker, jaga jarak, serta isi kendaraan 50 persen masih berlaku.

Baca: Nekat Jual Produk Dengan Harga Miring Untuk Pertahankan Bisnis di Masa Pandemi Covid-19

"Selama ini cukup banyak razia, termasuk nyetor uang Rp 100 ribu, karena tidak mau kerja sosial," tambahnya.

Dian Fakri mengatakan hal ini perlu mengingatkan warga agar disiplin pakai masker dan patuhi protokol kesehatan.

"Intinya bukan kepentingan kita, namun untuk kepentingan dan mengingatkan masyarakat secara bersama," tambah

Halaman selanjutnya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini