TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Seorang pria berinisial SP alias US (39), pelaku sodomi terhadap bocah SD diringkus petugas Polres Kapuas di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Korbannya diperkirakan mencapai 20 orang.
Warga Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas itu kini telah dijebloskan ke balik jeruji tahanan.
Pelaku diamankan jajaran Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Barat, Minggu (16/8/2020) lalu.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Wibowo dan Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki Trimortiono, Selasa (18/8/2020) pagi.
"Ya, hari ini kami merilis kasus pencabulan terhadap anak, korbannya semua laki-laki, usia sekolah dasar," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti.
Sampai saat ini Polres Kapuas masih mendata para korbannya.
"Yang terdata sebagaimana pengakuan pelaku, korbannya kurang lebih hampir 20 orang anak yang disodomi," ujarnya.
Polres Kapuas masih melakukan pengembangan terhadap kasus sodomi anak itu.
"Kami masih mencari keberadaan anak-anak yang diperkirakan menjadi korban, sehingga bisa dilakukan rehabilitasi terhadap para korban tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Kapolres.
Baca: Kakak Sepupu Sodomi Lalu Bunuh Saudaranya Bocah Kelas 2 SD, gara-gara Dendam dengan Ayah Korban
Sudah 6 Tahun
Aksi bejat Sp melakukan sodomi terhadap anak-anak di Kapuas Kalteng ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu.