Oleh karena itu, Joniar M Nainggolan dan Benni Edward ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan Laporan Polisi, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa Johannes Ginting membayar pajak tepat waktu juga pemeriksaan saksi ahli hahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik melakukan gelar oerkara untuk kemudian menetapkan Joniar M Nainggolan dan Benni Edward sebagai tersangka," sambungnya.
Joniar M Nainggolan (45), pemilik account JONIAR NEWS PEKAN, seorang wiraswasta, yang beralamat di Jalan Pelita IV, Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan Benni Edward (39), seorang karyawan swasta, yang berdomisili di Jalan Karya, Gang Cimaca, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
"Diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.
(cr3/t r ibun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "KRONOLOGI 2 Youtubers asal Medan Ditangkap, Polisi Ungkap Dugaan Sebar Hoax Berita Bohong"