TRIBUNNEWS.COM - Inilah update kasus pembunuhan bocah di Sawah Besar.
NF (15) remaja yang menjadi terdakwa pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Sidang putusan vonis NF telah digelar pada Selasa (18/8/2020).
Hal itu diungkapkan oleh Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Anak Made Sukreni.
NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa bocah berusia lima tahun berinial APA.
• Diperkosa & Hamil 14 Minggu, Pelaku Pembunuh Bocah di Sawah Besar Memohon Sosok Ini Temani Lahiran
• Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar adalah Korban Pelecehan, Begini Kondisi NF Kini, Gambarnya Beda
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 5 Maret 2020 lalu.
Kasus ini begitu menggegerkan publik.
Meningat pelaku pembunuhannya yakni seorang siswi SMP.
Kini, NF dinyatakan terbukti bersalah.