News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Batam, Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Desa Kedawang berbondong-bondong datang ke RSUD dr Soedarsono Kota Pasuruan untuk mengambil jenazah MA (44) yang probable COVID-19.

Baru-baru ini diketahui, peristiwa itu berlokasi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam. Duduk perkaranya, pihak kerabat yang merupakan warga Bengkong, berusaha membawa pulang jenazah tersebut dari rumah sakit.

Ternyata, jenazah yang telah dilakukan pengambilan swab tersebut saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal ini dibenarkan pula oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2020).

"Ya benar, positif. Tapi untuk keterangan lanjutan kejadiannya, ke Direktur RS atau Jubir saja," kata Didi.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam, Polda Kepri: Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini