Baru-baru ini diketahui, peristiwa itu berlokasi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam. Duduk perkaranya, pihak kerabat yang merupakan warga Bengkong, berusaha membawa pulang jenazah tersebut dari rumah sakit.
Ternyata, jenazah yang telah dilakukan pengambilan swab tersebut saat ini terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal ini dibenarkan pula oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi, ketika dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2020).
"Ya benar, positif. Tapi untuk keterangan lanjutan kejadiannya, ke Direktur RS atau Jubir saja," kata Didi.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Batam, Polda Kepri: Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara,