Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan Lurah Benda Baru, Saidun, sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangan dan perusakan barang.
Sebelumnya Saidun diketahui mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) karena siswa titipannya ditolak.
"Hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan alat bukti dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," ujar Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang,Tangerang Selatan, Rabu (19/8/2020).
Baca: Istri Sering Kelebihan Beri Kembalian, Suami di Pamulang Emosi Lalu Siksa Istri hingga Tewas
Supiyanto mengatakan, setelah olah tempat kejadian perkara, pihaknya mendapat sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Bukti dan keterangan itupun dikonfrontasi dengan keterangan Saidun yang dipanggil beberapa kali ke kantor polisi.
Setelah itu, polisi melakukan gelar perkara untuk memastikan kronologi kejadian.
Baca: Kepala Sekolah SMA 3 Tangsel Sebut Lurah Benda Baru Pamulang yang Ngamuk Titip 5 Calon Siswa
"Yang mana berdasarkan hasil penyidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya kita lakukan gelar perkara," ujarnya.
Usai gelar perkara, polisi pun menetapkan status Lurah Saidun sebagai tersangka dengan jeratan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan barang.
"Ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," jelasnya.
Baca: Sanksi Akan Dijatuhkan ke Lurah Benda Baru Pamulang yang Ngamuk di SMAN 3 Tangsel
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Lurah Saidun mengamuk di ruang Kepala SMAN 3 Tangsel lantaran siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah, Jumat (10/7/2020).
Beberapa toples yang berjejer di meja ditendang hingga pecah berantakan.
Aksi Saidun tersebut terkam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Pihak sekolah pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pamulang.