TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Oknum polisi anggota Polsek Pekutatan jajaran Mapolres Jembrana yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang turis asalJepang, saat ini sudah dilimpahkan ke Mapolda Bali.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa membenarkan anggotanya saat ini diperiksa di Mapolda Bali.
Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan keduanya di Bid Propam Polda Bali.
Kedua oknum polisi yang diduga melakukan pungli itu dilimpahkan ke Polda Bali.
"Ya betul (diperiksa di Polda Bali)," ucap Kapolres singkat, Jumat (21/8/2020).
Sebelumnya, dugaan pungli ini dilakukan terhadap seorang WN Jepang.
Seorang oknum polisi meminta uang Rp 1 juta karenalampu depan motor WN Jepang tidak menyala.
Namun, oknum polisi dari video yang beredar sekitar 3.17 menit, yang di-upload channel Style Kenji memberikan uang sekitar Rp 900 ribu.
Dari pengamatan di video, dugaan pungli dilakukan oknum polisi bernama I Made W, yang dikabarkan sudah hampir pensiun.
Baca: Nasib Oknum Polisi yang Peras Turis Jepang di Bali
Polisi berkacamata itu melakukan pungutan berawal memeriksa kelengkapan SIM dan STNK.
Setelah mengetahui semua lengkap, dia melihat lampu motor bagian depan pengendara tidak menyala.
Akhirnya dilakukan penilangan.
Sayangnya, penilangan terhadap WN Jepang itu tidak memberikan surat tilang.
Malahan meminta uang sebesar Rp 1 juta.
Uang itu sebagai upaya damai dan wisman diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Polisi Diduga Pungli WN Jepang Rp 1 Juta Dilimpahkan ke Polda Bali