TRIBUNNEWS.COM- Seorang ibu di Mataram harus kehilangan bayinya.
Hal ini terjadi lantaran si ibu terlambat mendapat pertolongan.
Ibu tersebut harus melakukan rapid test Covid-19 terlebih dahulu.
Gusti Ayu Arianti (23), warga Pejanggik, Kota Mataram, harus kehilangan bayinya yang meninggal dalam kandungan karena terlambat mendapatkan pertolongan pada Selasa (18/8/2020).
Arianti telah berupaya dan memohon agar segera ditangani tim medis di Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Wira Bhakti Mataram.
Namun, petugas rumah sakit memintanya melakukan rapid test Covid-19 terlebih dulu.
Padahal, air ketubannya telah pecah dan banyak mengeluarkan darah.
Baca: Seorang Pria 76 Tahun di Aceh Dinyatakan Positif Corona Usai Jasadnya Dimakamkan Tanpa Protokol
Baca: Viral Pesta Perayaan Bebas Corona, Hotman Paris Ajak Impor Vaksin dari Wuhan: Lama Nunggu 6 Bulan
Baca: Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Terbakar, Bahan Obat untuk Corona Ludes, Rugi Rp 3,5 Miliar
"Ketuban saya sudah pecah, darah saya sudah banyak yang keluar dari rumah, tapi saya tidak ditangani, kata petugas saya harus rapid test dulu, tapi di RSAD tidak ada fasilitas rapid test, saya diminta ke puskesmas untuk rapid test," kata Arianti kepada Kompas.com di rumahnya, Rabu (19/8/2020) malam.
Arianti dan suaminya, Yudi Prasetya Jaya (24), masih dirundung duka yang mendalam. Mereka tak menyangka harus kehilangan buah hati mereka.
"Saya itu kecewa, kenapa prosedur atau aturan ketika kami akan melahirkan tidak diberitahu bahwa wajib membawa hasil rapid test," kata Arianti.
Menurutnya, tak semua ibu hamil yang hendak melahirkan mengetahui aturan tersebut.
"Ibu-ibu yang akan melahirkan kan tidak akan tahu ini, karena tidak pernah ada pemberitahuan ketika kami memeriksakan kandungan menjelang melahirkan, " kata Arianti.
Menurut Arianti, aturan itu tak akan memberatkan jika diberitahu sejak awal.
Dirinya pun akan menyiapkan dokumen hasil rapid test beberapa hari sebelum melahirkan.