"Kami bisa diprotes oleh mahasiswa," ujar Tobidin.
Kedua, secara materiil kampus juga rugi karena telah mengeluarkan biaya untuk menggaji rektor yang ternyata ber-SKL palsu.
Baca: Detik-detik Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara Usai Kasasi Kasus Ijazah Palsu Ditolak MA
Atas hal tersebut kemudian, Nurul Qomar dilaporkan ke Polres Brebes oleh pihak Universitas Muhadi Setiabudi ke Polres Brebes pada Desember 2017 hingga yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.
Nurul Qomar saat itu dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu atau pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Peliknya proses hukum, kasus tersebut kemudian baru mencuat pada Juni 2019.
Menurut Tobidin Sarjum menjelaskan lamanya penangan kasus tersebut karena Qomar dinilai kurang kooperatif.
Qomar tidak memenuhi panggilan polisi semenjak kasus tersebut dilaporkan pihak UMUS.
Hingga akhirnya Nurul Qomar dijemput paksa polisi pada Senin (24/6/2019) pukul 21.00 WIB dan sempat ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah.
Baca: FAKTA Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3 oleh Nurul Qomar, Kini sang Pelawak Dijebloskan ke Penjara
Esok harinya, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi membebaskan Qomar dengan alasan kesehatan setelah diperiksa tim dokter.
Beberapa hari kemudian, polisi pun melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan hingga masuk ke meja hijau.
Setelah menjalani persidangan 4 bulan lamanya, Qomar pun diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah atas kasus dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 yang divonis penjara satu tahun lima bulan.
Sidang putusan dibacakan pada 5 Desember 2019.
Menyikapi putusan tersebut, Qomar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Banding yang diajukan Qomar ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan semakin memberatkan hukumnnya menjadi 2 tahun penjara.