News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Ibu di Kubu Raya Nekat Jual Bayinya Rp 30 Juta, Padahal Masih Terbaring di Kamar Bersalin

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Seorang ibu di Kubu Raya nekat menjual bayinya. Bayi tersebut dijual seharga Rp 30 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Kubu Raya nekat menjual bayinya.

Bayi tersebut dijual seharga Rp 30 juta.

Padahal sang ibu masih terbaring di kamar bersalin menjalani perawatan.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kasus tersebut, lima orang wanita ditangkap, termasuk pembeli dan ibu si bayi yang menjual bayinya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui si ibu menjual bayinya seharga Rp 30 juta.

“Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik tersangka dan akan diserahkan kepada ibu bayi,” kata melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Luthfi tidak menjelaskan alasan yang membuat si ibu menjual bayinya tersebut.

Pasalnya ibu itu masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.

Baca: Jasad Bayi Terbungkus Plastik Merah Sudah Diseret-seret Anjing

Baca: Tak Kunjung Ditangani, Bayi Meninggal dalam Kandungan karena Ibu Harus Rapid Test Dulu

Baca: Kronologi Bayi Meninggal dalam Kandungan, Terlambat Ditangani, Ibu Harus Rapid Test Covid-19 Dulu

“Ibu bayi, berinisial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dibawa dan dipegang oleh seorang pengasuh,” ujar Luthfi.

Sebagaimana diketahui, kelima orang wanita yang ditangkap masing-masing berinisial J, ibu bayi, dan E sebagai pembeli, serta tiga wanita lain yang berperan sebagai perantara.

“Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.

Luthfie menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula Kamis (20/8/2020) sekitar 14.00 WIB.

Saat itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinisial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” ucap Luthfie.

Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi tersebut.

“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.

Ditegaskan, saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motivasi ibu bayi dan tersangka dalam melakukan perbuatannya.

“Kelimanya dijerat Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” sebut Luthfie.

(Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Ibu di Kalbar Jual Bayinya Berusia 2 Hari Seharga Rp 30 Juta"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini