TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek tega membuang bayi yang masih berusia empat jam ke kanal.
Pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran malu sang cucu tak punya ayah.
Pekan lalu, warga Makassar dihebohkan dengan penemuan jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki di kanal Jl Sukaria, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kasus ini semakin memprihatinkan setelah polisi mulai menguak motif di balik pembuangan bayi malang tersebut.
Hasil pemeriksaan penyidik Polsek Panakkukang, Makassar menyebutkan, ibu bayi tersebut bernama Subaidah (20), warga Jl Sukaria, Makassar.
Bayi itu diduga merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasih Subaidah.
Selain menangkap Subaidah, polisi juga menangkap Dg Cora, ibu kandung Subaidah yang juga nenek sang bayi malang.
Dg Cora inilah yang diduga menjadi dalang pembuangan bayi di kanal tersebut.
Baca: Belum Sempat Operasi Pemisahan, Bayi Kembar Siam Rahman-Rahim di Bekasi Meninggal Dunia
Baca: POPULER: Ibu Tenggelamkan Bayi di Kolam Apartemen Berkali-kali | Warga Cium Jenazah Pasien Corona
Berdasarkan hasil penyelidikan, bayi tersebut lahir pada Jumat (14/8/2020) jelang tengah malam di kamar kontrakan Dg Cr.
Sehari-hari, Dg Cora dan anaknya berprofesi sebagai asisten rumah tangga.
Awalnya bayi berjenis kelamin laki-laki itu lahir dengan selamat. Namun karena bayi tersebut tidak punya ayah, Dg Cora merasa malu dan berniat membuang bayi tersebut untuk menutupi aib keluarga.
“Bayi ini dilahirkan pada malam hari (oleh Subaedah) dalam kondisi hidup dan normal. Empat jam kemudian, bayi pun dibuang ke kanal (oleh Daeng Cora),” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, Kamis (20/8/2020).
Daeng Cora membungkus cucunya itu dengan selembar sarung lalu disimpan di dalam kantongan plastik.
Setelah itu, dia pergi meninggalkan rumahnya dari Jl Sukaria 13 menuju ke kanal di Sukaria 18. Di sana, Daeng Cora pun membuang cucunya yang masih hidup.
Jenazah bayi ditemukan warga, Minggu (16/8/2020) malam dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum.
“Kedua pelaku (Daeng Cora dan Subaedah) diamankan di Mako Polsek Panakukang guna interogasi lebih lanjut,” kata Iptu Iqbal.
Motif kedua wanita yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ini, lantaran tidak mau menanggung malu. Penyidik juga masih mendalami keterangan siapa ayah sang bayi tersebut.
Atas perbuatan mereka, penyidik menjerat nenek dan ibu bayi malang itu dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "TEGA, Bayi Umur 4 Jam Sengaja Dibuang ke Kanal Dalam Keadaan Hidup-hidup"