TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Semarang menjadi korban pencurian mobil.
Pelaku tak lain adalah tetangganya sendiri yang berjarak satu rumah.
Korban pun tak habis pikir mengapa pelaku tega melakukan hal itu.
Kasus pencurian mobil Kijang Innova milik Anton Rizal Wijaya, warga Jalan Kuala Mas II Nomor 90, Kelurahan Panggung Lor, Semarang Utara, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kasus pencurian mobil tersebut terjadi pada Agustus 2017 lalu dan baru terungkap setelah mobil terjaring razia di Jakarta pada Juni 2020 kemarin.
Menariknya, pelaku pencurian diketahui adalah Niko Tatang, yang tak lain merupakan tetangga korban.
"Iya saya diberitahu dari pihak kepolisian jika pelakunya adalah tetangga saya sendiri."
"Yang tak habis pikir, kok tega."
"Padahal rumahnya hanya berjarak satu rumah dengan rumah saya," kata Anton kepada Tribun Jateng, Senin (24/8/2020).
Baca: Bermodus Pura-pura Bertamu, 2 Pelaku Pencurian di Tapanuli Tengah Hantam Kepala Korban Pakai Batu
Baca: Pelaku Pencurian 9 Ternak Ditangkap, Korban Tuntut Hukuman Setimpal: Ganti Rugi, Balikin Kerbaunya
Baca: 2 Gadis Remaja Rampok dan Bunuh Wanita Tua Tetangganya Sendiri di Majalengka
Anton menceritakan, sebelum terjadi pencurian, dirinya sempat kehilangan kunci mobil saat mencuci di depan rumahnya.
Saat itu, pelaku sempat datang ke rumah.
Namun setelah selesai mencuci, kunci mobil sudah tak ada.
Mobil Kijang Innova milik Anton baru dicuri pelaku saat dirinya pergi ke Gereja GKI Injil Kerajaan, Jalan Marina, Semarang, sekitar sebulan setelah kunci mobil hilang.
Di gereja tersebut, Anton mengikuti rapat dan mobil diparkir di halaman gereja.
"Setelah selesai rapat, mobil sudah tidak ada di tempat."
"Saya sempat bingung apakah saya tidak bawa mobil saat ke gereja."
"Tapi kunci mobil di saku celana saya," ucapnya.
Untuk memastikannya, Anton kemudian meminta satpam gereja mengecek rekaman kamera CCTV.
Dari situ, diketahui jika mobilnya dicuri orang.
Namun pelaku tak terlihat kamera karena lokasi parkir di luar jangkauan.
"Di rekaman CCTV terlihat saya masuk pakai mobil."
"Kemudian saat saya rapat, mobil dibawa keluar pelaku," tuturnya.
Atas kejadian itu, Anton kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Namun, mobilnya tetap tak ditemukan setelah sekian lama usai laporan dibuat.
Karena tak ditemukan, Anton akhirnya merelakan mobilnya itu.
Selain karena tak ada kejelasan dari pihak kepolisian, dirinya juga sudah menerima penggantian dari pihak asuransi.
"Tetapi baru Juni 2020 kemarin, saya dihubungi pihak kepolisian kalau mobil saya ditemukan di Jakarta dibawa oleh orang Semarang yang sewa mobil itu," ungkapnya.
Anehnya, mobil Kijang Innova miliknya sudah berubah warna.
Jika sebelumnya berwarna kuning gading menjadi putih.
Bahkan beberapa sisi bodi mobil juga sudah berubah.
Sehingga Anton pun tak mengenali mobil tersebut.
Kemudian, plat nomor polisi yang terpasang juga diganti.
Sebelumnya, mobil tersebut menggunakan nomor asli H 9177 GF namun diganti menjadi AB 1375 WE.
"Ketahuannya kalau itu mobil curian karena saat tertangkap di Jakarta."
"Penyewa mobil hanya dibekali surat tilang."
"Kemudian setelah dilakukan pengecekan rangka mobil, nomor seri sudah saya blokir sejak 2017 lalu," paparnya.
Anton tak menyangka jika pelaku pencurian mobilnya merupakan tetangganya sendiri.
Padahal, kata Anton, dirinya sudah baik kepada pelaku.
Dirinya berkali-kali memberikan pekerjaan karena mengenal pelaku orang yang ringan tangan.
"Ternyata pelaku orangnya memang pemain."
"Saya berharap dia kapok dengan ditangkap dan diadili sekarang ini."
"Sehingga tak ada korban lagi," harapnya.
Sementara itu, ketua RT tempat tinggal korban dan pelaku, Hartoyo mengatakan, pelaku yang tinggal tepat di sebelah rumahnya memang dikenal orang yang ringan tangan.
Namun, pelaku juga dikenal orang yang sombong.
"Bersosialisasinya bagus tapi dia (pelaku--red) kalau ngomong itu tinggi tinggi."
"Padahal kenyataannya tidak ada sama sekali," katanya.
Dikatakannya, pelaku bertempat tinggal di Jalan Kuala Mas II Nomor 88, Kelurahan Panggung Lor, Semarang Utara, sekitar lima tahun lalu.
Sebelumnya, lokasi tempat tinggal pelaku berupa tanah kosong yang dibiarkan cukup lama.
"Sekitar lima tahun lalu itu, pelakubaru membangun rumah di lokasi tanah kosong itu," ungkapnya.
Sidang kasus pencurian mobil dengan terdakwa Niko Tatang tersebut akan digelar kembali dengan pemeriksaan saksi di PN Semarang, Selasa (25/8/2020).
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Gita Santika mendakwa Niko Tatang, melakukan pencurian atau mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
(Tribun Jateng/m zaenal arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Mobil Anton Hilang di Semarang Utara, Malingnya Ternyata Tetangga Sendiri: Dia Kena Cegatan"