TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Kapal perang Republik Indonesia (KRI) Bung Tomo 357 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) K6.90186 TS asal Vietnam, Minggu (23/8/2020) lalu sekira pukul 21.40 WIB di perairan Natuna, Kepri.
Kapal itu kemudian dibawa ke Lanal Tarempa di Pelabuhan Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
"Mereka patut diduga telah melakukan pelanggaran perikanan. Kapal ditangkap KRI Bung Tomo 357 yang sedang melaksanakan patroli di bawah kendali komando gugus tempur Koarmada I," ujar Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan di Pelabuhan Lanal Sri Tanjung, Selasa (25/8/2020).
Pantauan tribunbatam.id di lokasi, para prajurit Lanal Tarempa sudah menunggu kedatangan KIA K6.90186 TS yang dikawal oleh prajurit KRI Bung Tomo 357.
Baca: Tabrakan Dua Kapal di Sibolga, Satu ABK Tewas dan Enam Luka
Kapal yang berwarna biru lis putih itu membawa 12 ABK kapal dan bersandar di pelabuhan.
Saat tiba di pelabuhan, dari 12 ABK itu ditemukan seorang anak di bawah umur.
Di lokasi, petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan sudah menunggu ABK kapal untuk dicek suhu tubuhnya, dan disemprot disinfektan.
Erfan menyampaikan kronologis penangkapan KIA ini dengan memperlihatkan peta Laut Natuna.
"Ini adalah landasan kontinen (sambil menunjuk peta), garis yang telah disepakati oleh Indonesia dan Vietnam. Kapal ini dideteksi oleh KRI Bung Tomo 357 berada di dalam landasan kontinen yang berdaulat dari NKRI," kata dia.
"Mereka melakukan pengejaran, mendeteksi, kenali dan penilaian tindakan pemandu dengan melaksanakan penggelapan peran tempur untuk bahaya permukaan," ungkapnya.
Ia melanjutkan, saat didekati KRI Bung Tomo 357, KIA tersebut sedang melakukan penangkapan ikan pada saat malam hari.
"Sehingga patut diduga dengan segala dokumennya telah melaksanakan pelanggaran untuk penangkapan ikan di wilayah NKRI," ujarnya.
Dengan melaksanakan protokol kesehatan, 12 ABK kapal akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Pelabuhan Lanal Sri Tanjung.
Baca: Kapal Tiongkok yang Berada di Perairan Natuna Diberi Waktu Memperbaiki Kerusakan Hingga Jam 6 Sore
Alami Rusak Mesin