TRIBUNNEWS.COM- Seorang petugas Dishub (Dinas Perhubungan) asal Bali ditangkap karena kedapatan membawa 3,9 kilogram sabu.
Pelaku ditangkap bersama seorang wanita cantik yang mengaku kadang menemani pelaku tidur.
Ternyata pelaku dibayar Rp 40 juta untuk sekali antar.
Kedua pelaku yakni R (40) dan perempuan berinisial M (24).
Mereka calon penumpang pesawat tujuan Pekanbaru-Surabaya.
Saat ditangkap M mengenakan jaket berwarna abu-abu dan memakai celana jeans biru.
Sedangkan R mengenakan seragam dinas, ketika ditanya petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam, oknum berseragam ini mengaku sebagai salah satu petugas Otoritas Bandara di Denpasar.
Menurut informasi yang Tribun Batam dapatkan, keduanya berangkat dari Pekanbaru dengan tujuan Kota Surabaya.
"Ke Batam hanya transit," ujar seorang sumber kepada Tribun Batam, Minggu (23/8/2020).
Baca: Oknum Dokter di Langsa Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Sabu Sabu
Baca: Tiga Sekawan Pengedar Kalianget Digerebek Polisi, Dua Diantaranya Tertangkap Sedang Pesta Sabu
Baca: Bawa Sabu di Batam, Oknum PNS Dirjen Hubud Terancam Diberhentikan Sementara hingga Dipecat
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap M.
Setelah diperiksa, M menyimpan 14 bungkus sabu.
Sedangkan dari tubuh R disita 15 bungkus di bagian badannya menggunakan lakban dan di sepatu.
Dari gambar yang Tribun Batam dapatkan perihal penangkapan ini, terlihat oknum berseragam sendiri telah diinterogasi oleh salah seorang petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam. Begitu pula rekan perempuannya.
Pengakuan Rano dan Maulidia