TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap modus pembunuhan terhadap wanita hamil berusia 16 tahun berinisial DA, warga, Desa Bumi Agung, Way Kanan, Lampung.
Pelakunya adalah WAH ((18), pacar korban. Ia diduga sudah merencanakan pembunuhan itu.
Diketahui, DA ditemukan tewas di kanal di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam melakukan aksinya WAH tidak sendiri. Ia dibantu rekannya berinisial CH (18), warga Dusun Bumi Rejo.
"Dari modusnya diduga sudah direncanakan," kata Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar saat dihubungi, Selasa (25/8/2020).
Kata Aris, kedua pelaku membunuh korban dengan cara ditenggelamkan di kanal.
Baca: Sosok Ayah Karyawati yang Otaki Pembunuhan Pengusaha di Kelapa Gading, Disegani di Lampung
"Korban ditenggelamkan hidup-hidup oleh kedua pelaku," lanjut dia.
Sebelum melakukan aksinya, kedua pelaku lebih dulu mengikat kedua tangan korban dengan alasan pengobatan mistis.
"Alasannya pengobatan dukun, sehingga korban tidak menolak diikat tangannya," ungkapnya.
Baca: Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan Siswa SMP di Deliserdang, Korban Ditemukan Tewas dalam Karung
Setelah kedua tangan korban diikat, kedua pelaku langsung melempar korban ke tengah kanal dan ditenggelamkan hidup-hidup hingga korban tewas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pesawaran menangkap dua orang pemuda berinisial WAH (18) dan CH (18) atas dugaan pembunuhan terhadap DA (16).
Pembunuhan itu diduga dilakukan pelaku WAH karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Takut disuruh nikah