News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Dibunuh Anak dan Menantu di Temanggung, Jasadnya Digantung di Pohon Lalu Pelaku Bersandiwara

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan suami istri yang melakukan aksi pembunuhan terhadap ibunya di kantor Polsek Temanggung, Senin (24/8/2020).

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Naruh (75), warga Dusun Jeketro RT 1 RW 4, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dibunuh anak kandung dan menantunya.

Anak kandung korban berinisial SP (48) yang bekerja sebagai buruh serabutan dan menantu korban HM (32) bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) kinisudah ditangkap aparat kepolisian.

Keduanya pun sudah mengakui perbuatannya membunuh Naruh.

Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban karena mendapat bisikan gaib.

Baca: Perempuan Lansia Temanggung Dibunuh Lalu Mayatnya Digantung, Pelakunya Anak dan Menantu

Namun, pengakuan pelaku tersebut masih didalami pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan mengatakan peristiwa ragis tersebut terjadi di belakang rumah korban di Dusun Jeketro, Kabupaten Temanggung, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Sebelum membunuh korban, tersangka SP sebelumnya sudah menyiapkan alat untuk menghabisi nyawa ibunya.

SP memotong tali terpal lalu membuat simpul, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00 WIB.

Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban bersama istrinya.

SP dengan menggunakan kayu memukul kepala Naruh (75) tepat sebelah kiri.

Baca: Petani Tembakau Temanggung Keberatan Tarif Cukai Naik

Ketika dipukul korban sedang tertidur pulas.

Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.

"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020) sore.

Dijelaskan AKP Alfan, korban selanjutnya digantung di pohon rambutan belakang rumah.

Menantu korban lalu masuk ke rumah kembali.

Sedangkan SP masih memandangi mayat ibunya tergantung selama 5 menit.

Tujuannya untuk memastikan ibunya sudah tewas.

Setelah itu, entah apa yang dipikirkan SP tanpa rasa iba Ia lantas berpura-pura mengambil beras.

Baca: Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Perdana Sepatu di Kabupaten Temanggung

Ia melangkahkan kakinya menuju ke sumur belakang rumah tak jauh dari ibunya yang tergantung di pohon.

Saat mencuci beras itu, tersangka berteriak-teriak kata "Mbok" atau ibu secara berulang kali.

SP kemudian memanggil adiknya yang berada di samping rumahnya.

Adiknya lantas kaget melihat ibunya tergantung.

Tanpa curiga, ia menurunkan ibunya lalu membawanya ke dalam rumah dibantu tersangka.

"Kami yang dapat informasi kejadian itu langsung datang ke lokasi kejadian," katanya.

AKP Alfan menjelaskan, setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi mendapat kejanggalan di lokasi kejadian yakni pelipis kiri korban dan kedua telinga korban mengeluarkan darah.

Jeratan tali di leher korban juga bukan jeratan yang umum terdapat pada orang bunuh diri.

Pihak kepolisian lalu melakukan autopsi di tubuh korban dengan bantuan Biddokkes Polda Jateng.

Baca: ‎Terduga Teroris yang Ditangkap di Batang Jaringan JAD Makassar, Medan dan Temanggung

Hasilnya korban mati bukan karena gantung diri melainkan karena mati lemas.

Pasalnya ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir di otak.

Ditemukan juga memar pada leher dan pelipis kiri korban lantaran dihantam benda tumpul.

"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," ungkapnya.

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

Selain itu, polisi pun menyita barang bukti berupa tali terpal yang digunakan untuk menjerat leher korban.

Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban, dan lainnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara

Penulis: Suharno

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Seorang Ibu Dibunuh Anak Kandung Serta Menantunya, Mayat Kemudian Digantung Biar Disangka Bunuh Diri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini